Mau Investasi Halal Reksa Dana Syariah? Berikut Sistem Kerjanya
Mau investasi reksa dana tapi yang dijamin halal? Coba kenali sistem investasi reksa dana syariah.
IDXChannel – Ingin investasi reksa dana tapi yang sesuai prinsip syariah? Jika iya, tenang saja, temukan kenyamanan dari layanan dan produk reksadana syariah. Produk investasi ini cocok bagi sebagian orang yang memiliki pertimbangan jika berinvestasi tidak melulu soal keuntungan (return), tetapi juga keberkahan atau prinsip kebaikan yang diusungnya.
Kepala Unit Usaha Syariah Bank OCBC NISP, Mahendra Koesumawardhana, menjelaskan, reksa dana syariah adalah produk bursa efek berupa kumpulan modal yang dikelola secara syariah oleh Manajer Investasi (MI). Kumpulan modal dari masyarakat ini berikutnya akan disalurkan dalam bentuk surat-surat berharga seperti obligasi, surat saham, dan sukuk.
“Dalam proses pengelolaannya, produk syariah satu ini terjamin halal. Hal tersebut dikarenakan manajer investasinya tidak diizinkan memilih instrumen investasi yang melanggar syariat Islam,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Rabu (27/10/2021).
Selain itu, akad reksadana ini menggunakan akad mudharabah. Di mana, seluruh pertukaran nilai antara investor dan MI terjadi tanpa mengurangi hak investor atas modal.
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001, disebutkan bahwa hukum reksadana syariah adalah mubah (diperbolehkan).
Perbedaan reksa dana Syariah dan Konvensional
Setelah membahas pengertian reksa dana syariah dan hukumnya, kali ini akan dibahas perbedaan reksadana syariah dan konvensional, selengkapnya berikut ini.
1. Sistem dan Prinsip
Perbedaan reksa dana syariah dan konvensional paling fundamental terletak di pembagian hak dan risiko.
Dalam reksadana konvensional, masyarakat pemilik modal dianggap sebagai orang yang membutuhkan manajer investasi. Oleh karenanya, pemilik modal wajib mengikuti syarat dan peraturan yang ditetapkan manajer investasi, termasuk soal biaya pengelolaan investasi dan pembagian dividen.
Sementara itu dalam reksa dana versi syariah, pemilik modal dan manajer investasi memiliki posisi setara dan sama-sama saling membutuhkan.
Pemilik modal membutuhkan keahlian manajer investasi untuk membantu pengelolaan modal. Sementara itu, manajer investasi membutuhkan pemilik modal untuk merekrut dan memberi mereka upah.
2. Instrumen Investasi
Tidak semua instrumen di Bursa Efek diizinkan menerima investasi dari rumpun syariah. OJK telah membuat aturan soal ini dan mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) sebagai panduan pengambilan keputusan manajer investasi.
Selain itu, manajer investasi juga tidak diperbolehkan menaruh dana pada emiten yang jumlah utangnya melebihi modal perusahaan. Peraturan tentang Daftar Efek Syariah dan persentase hutang - modal ini tidak berlaku dalam reksa dana konvensional.
3. Proses Kesepakatan
Perbedaan reksa dana syariah dan konvensional selanjutnya terletak pada poin-poin kesepakatannya. Salah satu akad dalam reksadana syariah adalah akad wakalah (kemitraan). Tidak ada perjanjian berapa hasil investasi yang akan diperoleh pemilik modal dan kapan hasil itu akan cair.
Sistem reksa dana seperti ini meminimalisasi risiko yang ditanggung dua belah pihak. Misalnya jika suatu hari terjadi penurunan nilai saat pemilik modal ingin mengambil dana, manajer investasi wajib menaikkan nilai modal sampai sesuai jumlah di akad.
Dalam sistem reksa dana konvensional, pemilik modal harus berani mengambil risiko kehilangan dana saat nilai asetnya turun.
4. Metode Pengelolaan
Pengelolaan reksa dana konvensional menjadikan manajer investasi sebagai pusat transaksi. Pemilik modal tidak punya posisi tawar untuk mengatur pembagian dividen.
Sementara itu, pengelolaan reksa dana jenis ini cenderung pada pembagian dividen berdasarkan kesepakatan bersama. Pemilik modal memiliki hak mempertanyakan dan bernegosiasi tentang dividen yang bisa didapatnya.
5. Pengawasan
Pengawasan reksa dana konvensional dilaksanakan oleh OJK, sementara yang syariah diawasi oleh OJK dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi proses pengelolaan reksa dana versi syariah, mulai dari proses akad, distribusi dana, dan instrumen investasi yang dipilih.
Apabila DPS menemukan bahwa reksa dana yang bersangkutan melanggar hukum muamalah, maka DPS dapat menjatuhkan peringatan/pemberhentian proses investasi. Setiap enam bulan, DPS wajib melaporkan hasil pengawasan reksa dana syariahnya ke Bank Indonesia (BI).
Sistem Pengelolaan Reksadana Syariah
Ada dua sistem muamalah untuk pengelolaan reksa dana syariah, yaitu sistem wakalah dan sistem mudarabah. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Sistem Wakalah
Wakalah adalah sistem pelimpahan kekuasaan kepada seseorang/suatu pihak tertentu untuk melakukan transaksi atas nama pihak pelimpah. Pemilik modal mempercayakan dana mereka ke manajer investasi atas nama pemilik modal.
Sementara itu, penerima kekuasaan dalam wakalah wajib amanah, dapat dipercaya, dan menjaga properti pemilik modal dengan baik.
2. Sistem Mudarabah
Sistem mudarabah adalah sistem pembagian keuntungan antara pemilik modal dan manajer investasi dengan kekuatan tawar seimbang. Tidak ada deadline kapan keuntungan akan dicapai, dan apabila terjadi penurunan nilai (yang bisa kembali lagi), kedua belah pihak tidak menanggung risiko ini.
Akan tetapi, manajer investasi wajib mengusahakan perbaikan nilai, dan pemilik modal wajib sabar menunggunya.
(IND)