Menag Bahas Rancangan Perpres Ditjen Pesantren, Minta Serap Aspirasi Stakeholders
Kementerian Agama (Kemenag) tengah mematangkan regulasi pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren.
IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) tengah mematangkan regulasi pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menggarisbawahi pentingnya menyerap aspirasi dari stakeholders dalam merancang Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ditjen Pesantren.
Dalam laman Kemenag Jumat (28/11/2025), regulasi ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Pendalaman Materi Naskah Akademik dan Rancangan Perpres Ditjen Pesantren di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Menag menggarisbawahi pentingnya regulasi dengan pendekatan yang inklusif dan partisipatif. Menurutnya, lembaga baru ini tidak dirancang untuk menjadi penguasa pesantren, melainkan sebagai fasilitator yang melayani kebutuhan khas lembaga pendidikan tertua di Indonesia tersebut.
Menag juga menekankan pentingnya legitimasi sosial dalam penyusunan kebijakan strategis ini. Ia meminta jajarannya untuk aktif menyerap aspirasi dengan mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk 68 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam, sebelum regulasi ditetapkan.
“Kita perlu kumpulkan ormas-ormas Islam, kita kumpul dengan stakeholders. Apa yang diinginkan oleh NU, Muhammadiyah, dan lain-lain. Kita seperti keranjang, tampung, tampung, dan tampung aspirasi mereka,” ujar Nasaruddin Umar.
Langkah ini diambil untuk menghindari kesan birokratisasi yang kaku atau pendekatan top-down dari pemerintah. Menag ingin memastikan bahwa kehadiran Ditjen Pesantren benar-benar lahir dari kebutuhan umat. “Kehadiran ormas memberikan jawaban kelembagaan, bahwa ini tidak tiba-tiba terwujud. Jangan sampai orang menganggap Kementerian Agama itu birokrat murni. Kita butuh legitimasi personal, legitimasi sosial, dan legitimasi institusi,” katanya.
Rancangan Ditjen Pesantren didasarkan pada filosofi khidmah (pelayanan). Struktur kelembagaan yang disusun bertujuan untuk memberikan distingsi (pembeda) yang jelas antara pendidikan umum, pendidikan Islam, dan pendidikan pesantren yang memiliki karakteristik unik.
Menag menjelaskan bahwa pendidikan pesantren memiliki ontologi yang berbeda dengan sekolah umum. Jika sekolah umum berbasis pada transfer pengetahuan, pesantren menggunakan pendekatan hudhuri (keyakinan/presensi spiritual) yang menyentuh aspek rasa dan batin.
"Pesantren memiliki kedalaman spiritual 'kuning langsat'. Pesantren tidak hanya bicara soal halal-haram atau alim-jahil, tetapi menyentuh aspek wushul (sampai kepada Allah) dan menjauhi ghafil (lalai). Karena itu, Ditjen Pesantren harus menjadi pelayan yang memahami kekhasan ini, bukan sekadar komando,” tutur Menag.
(kunthi fahmar sandy)