SYARIAH

Menag Bakal Atur Standarisasi Harga Minimal Dam pada Haji 2023

Widya Michella 19/01/2023 12:30 WIB

Menag berencana mengatur standarisasi pembayaran dam atau denda berupa menyembelih hewan kepada jamaah Indonesia yang mengikuti ibadah haji Tamattu'.

Menag Bakal Atur Standarisasi Harga Minimal Dam pada Haji 2023. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, berencana mengatur standarisasi pembayaran dam atau denda berupa menyembelih hewan. Sebagian besar jamaah haji Indonesia menyelenggarkan ibadah haji Tamattu’ (umrah dulu, baru berhaji) diwajibkan membayar dam.

"Standarisasi harga minimal dam karena kita tahu di sana harga dan bisa berubah-ubah tidak ada standar yang jelas,"kata Menag dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang disiarkan secara daring, Kamis (19/1/2023). 

Dia mengatakan pihaknya juga akan memastikan media penyembelihan atau pembayaran dam. Serta penetapan penyediaan hewan dam yang resmi hingga mengatur mekanisme penyaluran daging dam. 

Rencananya awal Sebruari 2023, pihaknya akan melakukan pelaksanaan Bahtsul Masail Perhajian yang membahas Skema Pelaksanaan Penyembelihan, Pembayaran dan Penyaluran hewan dam.

"Kunjungan tim ke Arab Saudi untuk membahas pelaksanaan kerja sama terkait penyiapan hewan dam dan penyaluran di Tanah Air akhir Februari 2023," pungkasnya.

(FRI)

SHARE