Mengenal Perbedaan Jenis-jenis Zakat Beserta Syarat dan Ketentuannya
Ada beberapa perbedaan jenis-jenis zakat berdasarkan syarat dan ketentuannya yang harus dipahami oleh seluruh umat Muslim.
IDXChannel – Ada beberapa perbedaan jenis-jenis zakat berdasarkan syarat dan ketentuannya. Zakat merupakan kewajiban umat Muslim yang telah memenuhi syarat sah melakukan zakat.
Landasan zakat berasal dari firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah Ayat 43,
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِين
Artinya: "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk” (QS. Al-Baqarah: 43).
Secara umum, jenis zakat dibagi menjadi dua yakni zakat maal (harta) dan zakat fitrah. Ada sejumlah perbedaan jenis-jenis zakat tersebut dilihat dari syarat dan ketentuan pelaksanaannya. Oleh karena itu, IDXChannel merangkum beberapa perbedaannya seperti berikut ini.
Perbedaan Jenis-jenis Zakat
1. Pengertian dan Sebab Penamaan
Perbedaan jenis-jenis zakat antara zakat maal dan zakat fitrah bisa dilihat dari definisinya.
Zakat maal didefinisikan sebagai harus dilakukan oleh umat muslim berdasarkan harta yang diperolehnya dari kegiatan berusaha atau pekerjaan dengan jumlah besaran tertentu. Harta yang dimaksud dapat bermacam-macam bentuknya, seperti rumah, kendaraan, hasil pertanian, hasil ternak, uang emas, perak, dan lain sebagainya.
Sementara itu, adalah zakat yang dibayarkan oleh umat muslim di akhir bulan Ramadan atau hari- hari sebelum perayaan hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah harus ditunaikan setiap tahun bagi mereka yang telah mampu dan memiliki penghasilan yang cukup dan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan.
2. Syarat dan Ketentuan Jenis Zakat
Syarat dan ketentuan zakat maal yang harus ditunaikan yakni beberapa jenis harta harta yang telah ulama sepakati wajib ditunaikan dan ada juga jenis harta yang masih diperselisihkan. Adapun jenis harta telah disepakati dan harus ditunaikan zakatnya adalah hewan ternak, seperti unta, sapi dan kambing, emas dan perak, barang dagangan, barang temuan (rikaz), barang tambang, serta hasil pertanian berupa kurma, anggur, kedelai, dan gandum.
Sementara itu, untuk zakat fitrah para ulama menyepakati bahwa harus dikeluarkan berupa makanan pokok yang dimakan penduduk setempat. Dalam kesepakatan kalangan Al-Hanafiyyah dari Mazhab Jumhur zakat fitrah bisa dibayarkan dengan uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan.
3. Hukum Zakat
Para ulama tidak memiliki perbedaan dalam hal hukum zakat maal. Mereka sepakat bahwa kewajiban menunaikan zakat maal telah ditetapkan secara langsung oleh Alquran dan As-Sunnah. Zakat ini merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan atas setiap kaum Muslimin yang telah memenuhi syarat.
Sedangkan zakat fitrah dilandaskan pada sabda Rasulullah SAW yang secara khusus menyebutnya adanya zakat dengan istilah zakat alfithr/fitrah.
4. Objek dan Jumlah Zakat
Objek zakat untuk zakat maal adalah harta kekayaan yang dimiliki. Besaran zakat maal dari uang, perak, emas, dan perdagangan nisabnya adalah sebesar 85 gram emas atau bisa dihitung sebanyak 2,5 persen dikali dengan harta yang tersimpan selama satu tahun.
Sementara itu, objek zakat fitrah adalah jiwa, yakni dibayarkan perorangan. Besaran yang harus ditunaikan dalam zakat fitrah adalah sebesar satu sha' atau 2,5 kg beras, gandum, atau makanan pokok lainnya.
Jika akan dibayarkan dalam bentuk uang, ulama telah menyepakati bahwa besarnya disesuaikan dengan harga dari 2,5 kg beras, gandum, atau makanan pokok lainnya. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai zakat fitrah juga setara dengan nominal uang sebesar Rp40.000 per jiwa.
5. Waktu Pelaksanaan Zakat
Waktu pelaksanaan zakat maal dan fitrah berbeda. Zakat maal dikenal dengan istilah haul dan waqtul hashad yang artinya harus ditunaikan satu tahun sekali sejak kuantitas telah mencapai nisab (ketentuan zakat).
Sementara itu, untuk zakat fitrah dibayarkan maksimal dua hari sebelum 1 Syawal atau Idul Fitri. Jumhur ulama di antaranya mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menyebutkan bahwa batas akhir untuk menyerahkan zakat fitrah adalah sebelum selesainya pelaksanaan salat Idul Fitri.
Itulah beberapa perbedaan jenis-jenis zakat yakni zakat maal dan zakat fitrah yang berhasil dirangkum IDXChannel dari berbagai sumber. Anda bisa menjadikan perbedaan ini sebagai referensi dalam menunaikan zakat Anda.