SYARIAH

Menteri PPN/Bappenas Usul Sri Mulyani Bentuk Ditjen Keuangan Syariah di Kemenkeu

Anggie Ariesta 13/08/2025 15:55 WIB

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mempertimbangkan pembentukan Ditjen Keuangan Syariah.

Menteri PPN/Bappenas Usul Sri Mulyani Bentuk Ditjen Keuangan Syariah di Kemenkeu. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mempertimbangkan pembentukan Direktorat Jenderal Keuangan Syariah.

Usulan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun sistem ekonomi Indonesia yang berbasis syariah di masa depan.

Permintaan tersebut disampaikan setelah Rachmat meminta Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo untuk memiliki deputi khusus yang mengurus ekonomi dan keuangan syariah, yang dijawab oleh Perry bahwa deputi tersebut sudah ada.

"Kalau gitu nanti di Dirjen Keuangan Syariah sudah ada bu Sri? Belum ada," tanya Rachmat dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

"Jadi apapun namanya yang penting ekonomi syariah ada di lahir dan batin kita sehingga 100 tahun Indonesia merdeka, kita tidak hanya melahirkan Indonesia yang berkeadilan tetapi Indonesia yang memberikan berkah pada ekonomi dunia," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Rachmat mengakui Sri Mulyani telah melakukan banyak inovasi di Kementerian Keuangan. Namun, dia menekankan inovasi terkait ekonomi syariah perlu dicermati lebih serius.

Menurut catatan Bappenas, aset keuangan syariah di Indonesia masih tumbuh lambat meskipun memiliki potensi besar sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.

Hingga saat ini, total aset keuangan syariah baru mencapai Rp10.357,90 triliun, dengan mayoritas berasal dari pasar modal syariah senilai Rp9.021,19 triliun.

Sementara itu, perbankan syariah dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah masih memiliki nilai yang relatif kecil, masing-masing Rp943 miliar dan Rp393,71 miliar.

Sri Mulyani juga sempat mengingatkan Rachmat bahwa Rencana Jangka Menengah Pembangunan Nasional (RPJMN) 2024-2029 sudah mengarah pada pengembangan ekonomi syariah.

(Dhera Arizona)

SHARE