MUI Bekasi Izinkan Tempat Makan Buka Siang Hari Saat Ramadan, Ini Syaratnya
(MUI) Kota Bekasi mempersilakan para pedagang tempat makan untuk beroperasi pada siang hari selama bulan suci Ramadan.
IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi mempersilakan para pedagang tempat makan untuk beroperasi pada siang hari selama bulan suci Ramadan. Hanya saja, dalam anjurannya, tempat makan dilakukan beroperasi secara tertutup.
“Kami Kota Bekasi anjuran dari MUI tidak menutup mereka (yang dagang makanan). Silakan saja (dibuka) namun dengan catatan dikasih gorden tertutup, silakan,” ucap Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid ketika dihubungi, Senin (28/3/2022).
Hasnul menambahkan anjuran tersebut dilatarbelakangi adanya pandemi Covid-19 yang sedang menimpa. Pasalnya, apabila tempat makan ditutup maka orang-orang lain akan kesulitan untuk mencari makan.
“Kalau kita suruh bulan Ramadan ini tutup lagi (tempat makan) ya orang orang kecil itu enggak makan ya gimana?” kata Hasnul.
Terlebih, selama masa pandemi Covid-19 pedagang menurutnya juga kesusahan. Sehingga tidak dimungkinkan apabila menganjurkan tempat makan untuk tutup pada siang hari.
“Masalahnya kalau kita tutup ya kasihan, ini kan Covid-19 sudah dua tahun, mereka gak punya duit kalo tutup kan ya repot,” jelasnya.
“Rumah makan , warteg, dan lain-lain untuk tetap menghormati bulan suci ramadan,” tandasnya.
(IND)