SYARIAH

MUI Keluarkan Taushiyah Pedoman Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Qurban di Masa PPKM Darurat

Winda Destiana 04/07/2021 16:25 WIB

MUI telah mengeluarkan aturan atau Taushiyah MUI tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban saat PPKM Darurat dilaksanakan.

MUI Keluarkan Taushiyah Pedoman Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Qurban di Masa PPKM Darurat

IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan aturan atau Taushiyah MUI tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban saat PPKM Darurat dilaksanakan. Hal itu berisi tentang sejumlah pedoman pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban pada 19-20 Juli 2021 mendatang. 

"Pelaksanaan shalat Idul Adha mengacu pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban saat Wabah Covid-19. Implementasi nya diserahkan kepada Pemerintah dengan dasar mewujudkan kemaslahatan dan mencegah terjadinya mafsadat," bunyi Taushiyah yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, per Jumat 2 Juli 2021 itu.

Menurut MUI, ibadah qurban itu merupakan dimensi sosial yang perlu dioptimalkan sebagai penguat gizi masyarakat. Dalam hal ini pelaksanannya harus sesuai syariat yang berlaku dan juga wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah disepakati sebelumnya. 

Untuk proses penyembelihan hewan qurban itu sendiri mengacu pada tata cara, waktu dan lokasi penyembelihan. Demi keamanan bersama untuk wilayah zona merah MUI mengusulkan agar penyembelihan hewan qurban diserahkan kepada rumah potong hewan (RPH). Ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standard Sertifikasi Penyembelihan Halal.

"Pengurus masjid dapat mengkoordinasikan pelaksanaan dengan RPH dan tempat penyembelihan yang tidak mengundang konsentrasi jamaah. Jadi qurban disalurkan kepada jamaah yang terdampak Covid-19. Bahkan bagi yang belum mampu membeli hewan qurban, bisa berderma kepada masyarakat yang terdampak Covid-19," tulis Taushiyah yang dirilis Sabtu (03/07/2021) itu.

Jikalau memang diharuskan memotong sendiri hewan qurban, maka masyarakat harus memperhatikan kedisiplinan protokol kesehatan yang tepat dan higienis. Bentuk menjaga protokol kesehatan tersebut tentunya dengan mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah yakni menjaga jarak, menghindari kerumunan, memakai masker, mencuci tangah dengan sabun dan selalu menjaga kebersihan sanitasi. 

MUI menyarankan agar penyembelihan tidak dilakukan dalam satu hari saja. Akan tetapi, lakukan penyembelihan di empat hari mulai 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, sehingga mengurangi kerumunan. Untuk tempatnya, MUI mengatakan agar lokasi terbuka sehingga mengurangi kerumunan masyarakat. 

MUI juga meminta kepada pemerintah untuk ikut serta menjaga dan mengawasi sehingga pelaksanaan ibadah kurban tetap sesuai syariah namun disiplin protokol kesehatan. Hal terakhir yang menjadi perhatian MUI adalah pendistribusian hewan qurban itu sendiri yang sudah dibentuk olahan. 

"Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Hukum Pengawetan dan Pendistribusian Daging Qurban dalam Bentuk Olahan, Pemerintah dapat mengoptimalkan manfaat daging qurban untuk kemaslahatan umat yang terdampak Covid-19 dengan memafasilitasi pengolahan seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya serta didistrubisikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan," tutup Taushiyah tersebut. (NDA)

SHARE