MUI Minta Pemerintah Akui Zakat sebagai Pajak: Umat Islam Bayar Double Tax
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk mengubah skema regulasi integrasi zakat dan pajak di Indonesia.
IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk mengubah skema regulasi integrasi zakat dan pajak di Indonesia. Skema yang berlaku saat ini dinilai masih membebankan pajak berganda (double tax) bagi umat Islam.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menilai, pembayaran zakat seharusnya diakui secara penuh dan langsung sebagai pemotong kewajiban pajak. Sebab, sistem perpajakan nasional saat ini, zakat yang dibayarkan masyarakat melalui lembaga resmi baru diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan langsung mengurangi nominal pajak yang harus dibayar (tax credit).
"Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak," ujarnya di sela-sela pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII, dikutip Sabtu (25/7/2026).
Cholil menegaskan, dana zakat yang dihimpun oleh Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta memiliki fungsi sosial yang sejalan dengan tujuan pembangunan negara, khususnya dalam mengakselerasi pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Oleh karena itu, dia menilai sangat adil jika kewajiban zakat yang telah ditunaikan oleh seorang muslim secara rasional diproporsikan langsung sebagai pemenuhan kewajiban pajaknya kepada negara.
"Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak," kata dia.
Selain mendorong keadilan dalam pengelolaan zakat dan pajak, MUI juga mendukung tumbuh suburnya Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia. Menurutnya, Baznas tidak akan mampu mengjangkau seluruh potensi penghimpunan dan penyaluran zakat secara mandiri tanpa ditopang oleh keanekaragaman LAZ berbasis masyarakat.
(Dhera Arizona)