SYARIAH

MUI: Sertifikat Halal Hakikatnya Fatwa Tertulis

Widya Michella 01/09/2021 19:48 WIB

Ketua MUI bidang Ekonomi Syariah dan Halal menyebut sertifikasi halal buka sebatas administratif, melainkan fatwa tertulis.

MUI: Sertifikat Halal Hakikatnya Fatwa Tertulis(Dok.MNC Media)

IDXChannel - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ekonomi Syariah dan Halal, Sholahudin Al Aiyubi menyebut sertifikat halal pada hakikatnya adalah fatwa tertulis tentang kehalalan produk tertentu, baik makanan, minuman dan produk kosmetik dan tidak hanya dipandang sebagai administratif.

"Sertifikat halal itu pada hakikatnya adalah fatwa tertulis, (artinya) sertifikat halal adalah masalah keagamaan. Semua proses dalam rangkaian bisnis di dalam jaminan produk halal, endingnya adalah penetapan suatu produk halal atau tidak,”jelas Sholahudin seperti dikutip pada laman MUI, Rabu,(01/09/2021).

Ia menambahkan proses penetapan halal tidaknya suatu produk, dimulai dari pendaftaran, penetapan standar halal sebagai acuan penelaahan yang menjadi domain BPJH. Lalu verifikasi dan auditing (pengawasan) dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI), hingga akhirnya ditetapkan Komisi Fatwa MUI.

"Mengapa hal ini (tanda halal) menjadi penting, karena memang dalam ajaran Islam, harus memilih dan memilah bahwa apa yang dikonsumsi diyakini kehalalannya,"sambungnya. 

Ia mengatakan penting untuk umat muslim memastikan barang yang dikonsumsi adalah halal. Namun menurutnya, cukup sulit untuk mengetahui sebuah produk halal atau tidak tanpa adanya tanda halal secara perorangan.

“Sulit bagi orang per orang menelusuri kehalalan suatu produk dari sisi bahan maupun proses. Oleh karena itu, umat muslim perlu untuk mendapatkan perlindungan melalui tanda halal. Jadi tanda halal itu merupakan upaya perlindungan terhadap keyakinan umat Islam dalam mengonsumsi suatu produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika,”imbuhnya. 

(IND) 

SHARE