MUI Tegaskan Wakaf Digital Hukumnya Sah
Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub, mengatakan wakaf melalui platform digital hukumnya sah secara syariah.
IDXChannel - Keberadaan media digital saat ini bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan jangkauan wakaf dan pendistribusian wakaf. Para ulama fiqih terkemuka juga telah membolehkan wakaf melalui sarana media digital.
Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub, mengatakan wakaf melalui media digital sah secara syariah. Akad pada wakaf boleh dilakukan secara sepihak sehingga tidak mensyaratkan adanya ijab qobul.
"Merujuk pada pendapat ulama, ikrar dalam wakaf boleh dilakukan secara sepihak. Hal tersebut sah secara syariah. Ijab dan qobul dalam wakaf berbeda dengan nikah. Pendapat ini bisa menjadi sandaran untuk berwakaf secara digital,”kata Ayub demikian dikutip pada laman resmi MUI, Rabu,(03/11/2021).
Ia menambahkan wakaf merupakan donasi sekaligus investasi dunia akhirat. Wakaf juga mewajibkan pengelolanya agar tidak mengurangi apalagi menghilangkan nilai pokoknya sehingga menjadi salah satu kunci wakaf bisa menjadi penggerak ekonomi nasional.
"Perlu dipahami untuk kita semua peran wakaf yaitu sebagai donasi sekaligus investasi tak terputus dunia akhirat. Para ulama menyebutnya sebagai sedekah jariyah, dikarenakan pahala orang yang berwakaf akan terus mengalir bahkan saat ia telah wafat,”tambahnya.
Praktik wakaf pun telah berjalan sejak zaman Rasulullah SAW dan para sahabat seperti kisah sumur Raumah yang merupakan wakaf dari Utsman bin Affan.
Khalifah Utsman membeli sumur tersebut dengan harga fantastis dari seorang Yahudi karena masa paceklik. Oleh Utsman, sumur diwakafkan untuk kepentingan umat Islam di Madinah dan sampai saat ini, sumur tersebut ternyata masih mampu mengairi perkebunan di sekitarnya.
"Perbedaan wakaf dengan zakat adalah jika wakaf boleh didistribusikan untuk fakir miskin maupun orang yang mampu, tidak boleh diperjual belikan, dan pahalanya akan terus mengalir sampai si pemberi wakaf itu wafat sebagaimana kisah dari Sayyidina Utsman bin Affan,"paparnya.
Wakaf sebagai sedekah jariyah kata Kiai Aiyub, berdasarkan jumhur (kesepakatan mayoritas) ulama yang bersandar pada hadis Rasulullah SAW.
“Ketika seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali 3 (perkara) yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang berdoa baginya.” (HR. Muslim).
(IND)