MUI Tetapkan 100 Ribu Fatwa Produk Halal Sepanjang 2022
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan sekira 100 ribu lebih fatwa produk halal sepanjang 2022.
IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan sekira 100 ribu lebih fatwa produk halal dari pengajuan 105.326 pelaku usaha sepanjang 2022.
Angka tersebut 100 persen dari hasil pengajuan, baik dari jalur LPH maupun dari jalur pernyataan pelaku usaha per 28 Desember 2022, tanpa ada tunggakan satupun.
"Kapasitas MUI dalam melaksanakan sidang penetapan halal jauh di atas angka 100 ribu,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam “Catatan Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI Tahun 2022", Kamis (29/12/2022).
Dia mengatakan, ratusan fatwa produk halal dapat di selesaikan dalam waktu di bawah tiga hari sesuai ketentuan undang-undang (UU).
Padahal dalam pelaksanaan sidang penetapan halal MUI di Tahun 2022, baru menggunakan 2 persen dari riil kapasitas yang dimiliki MUI. Jumlah permohonan tersebut, dinilai masih longgar untuk dilayani di tingkat Pusat.
"Sementara itu, MUI sudah menyiapkan perangkat untuk pelaksanaan sidang fatwa di MUI Provinsi, dan secara bertahap di MUI Kabupaten atau Kota," kata Asrorun yang ahli hukum Islam UIN Jakarta ini.
Berdasarkan data tersebut, sekaligus menjawab spekulasi serta anggapan bahwa MUI tidak memiliki kapasitas dalam upaya percepatan sertifikasi halal terhadap produk pangan, yang berjumlah kurang lebih 64 juta produk.
Data MUI menunjukkan, kapasitas sidang penetapan kehalalan produk di Komisi Fatwa MUI selama setahun mencatai lebih 100 juta laporan, dengan rincian untuk di MUI Pusat sebanyak 5.040.000 laporan dengan 73 anggota Komisi Fatwa yang dibagi dalam 14 panel.
Sementara MUI Provinsi di 34 provinsi memiliki kapasitas sidang sebanyak 30.600.000 laporan, dan MUI Kabupaten atau Kota memiliki kapasitas sidang sebanyak 72.000.000 laporan.
“Ini sebagai hasil konsolidasi kelembagaan dan perbaikan tatakelola untuk mendukung percepatan sertifikasi halal. Namun, hingga akhir tahun ini, baru 100 ribu produk yang masuk," terang Asrorun.
"Mengapa? Ya karena mampet di hulunya. Kesadaran pelaku usaha juga belum tinggi, sehingga banyak fasilitasi yang tidak terserap. Anggaran PEN untuk lebih 300 ribu pelaku usaha, terserap tidak lebih 100 ribu," pungkasnya.
(FAY)