OJK Dorong Peningkatan Pengelolaan Dana Haji di Perbankan Syariah
OJK senantiasa melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Agama dalam mendorong peningkatan pengelolaan dana haji.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Agama dalam mendorong peningkatan pengelolaan dana haji yang terdapat di perbankan syariah.
Hal tersebut dilakukan melalui pertukaran informasi secara berkala. "Selanjutnya, OJK juga terus memantau kinerja dan pelaksanaan tata kelola dari bank syariah yang menjadi mitra Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji, sehingga bank syariah yang menjadi mitra tersebut dapat tetap memenuhi kriteria yang telah ditetapkan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis Senin (24/11/2025).
Penetapan target pertumbuhan bisnis bank syariah juga wajib memperhatikan pemenuhan POJK No.22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang tentunya berlaku juga pada produk-produk tabungan haji pada perbankan syariah.
POJK tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi dan layanan yang diberikan sesuai dengan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.
Dia memaparkan, penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji merupakan langkah positif yang memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat untuk menunaikan salah satu rukun Islam.
"Kebijakan ini akan meningkatkan peran perbankan syariah dalam penguatan ekosistem keuangan syariah di Indonesia, melalui pemanfaatan momentum tersebut untuk mendorong peningkatan literasi dan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan produk tabungan haji," ujarnya.
Hal tersebut juga merupakan perwujudan penguatan karakteristik perbankan syariah untuk semakin mengedepankan keunikan dan diferensiasi produk dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, dan tentunya ke depan akan memperluas basis nasabah dan meningkatkan inklusi keuangan syariah.
Berdasarkan UU No.34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, pengelolaan dana haji wajib dikelola di Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah. Hal tersebut menjadikan produk tabungan haji sebagai salah satu produk unik yang hanya terdapat di perbankan syariah.
Saat ini perbankan syariah secara umum telah menawarkan kemudahan akses produk melalui mobile banking, untuk melakukan segala kegiatan terkait tabungan haji seperti pembukaan tabungan, penyetoran dana, pengecekan saldo sampai dengan mendapatkan kuota haji secara efisien dan transparan.
(kunthi fahmar sandy)