SYARIAH

OJK Sebut Proses BBTN Akuisisi Bank Syariah Masih Berlangsung

Anggie Ariesta 14/11/2024 17:28 WIB

OJK membenarkan proses akuisisi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) terhadap bank syariah masih terus berlangsung.

OJK membenarkan proses akuisisi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) terhadap bank syariah masih terus berlangsung. (Foto: Dok. BTN)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan proses akuisisi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) terhadap bank syariah masih terus berlangsung. Namun, prosesnya belum sampai ke regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, aksi korporasi bank BUMN itu masih didiskusikan antara kedua pemegang saham, baik BTN maupun bank syariah yang menjadi target akuisisi.

"Sampai dengan saat ini progres aksi korporasi BTN ke bank syariah lain masih berada pada ranah evaluasi internal dan belum disampaikan secara formal kepada OJK," katanya dalam jawaban tertulis konferensi pers Oktober 2024, Kamis (14/11/2024).

Dian menegaskan, OJK mendukung penuh langkah perbankan yang melakukan konsolidasi. Pasalnya, langkah ini dalam memperkuat industri perbankan, termasuk syariah serta berkontribusi pada ekonomi nasional. OJK berharap proses ini dapat berjalan transparan dan terencana.

"OJK akan selalu mendorong suatu aksi korporasi apabila pada akhirnya akan turut mendukung upaya konsolidasi industri perbankan syariah yang dapat melahirkan perbankan syariah yang lebih sehat, efisien, dan lebih berdaya saing serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional," ujar Dian.

BBTN dilaporkan saat ini masih melakukan proses administrasi atas PT Bank Victoria Syariah. Proses ini yang membuat hingga saat ini BBTN belum juga menyampaikan laporan keuangan kuartal III-2024.

Di penghujung tahun 2024, kata Dian, masih ada dua Unit Usaha Syariah (UUS) yang terkena kewajiban pemisahan (spin off) UUS dari bank induk. Sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023, bank yang memiliki UUS dengan aset mencapai 50 persen dari total aset induknya atau sedikitnya Rp50 triliun wajib melakukan pemisahan unit.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE