Pahami Syarat Jual Beli dalam Islam agar Bisnis Berkah
Ada sejumlah syarat jual beli dalam Islam yang harus diterapkan dalam bisnis agar transaksi yang dilakukan sah dan mendatangkan keberkahan.
IDXChannel – Ada sejumlah syarat jual beli dalam Islam yang harus diterapkan dalam bisnis agar transaksi yang dilakukan sah dan mendatangkan keberkahan.
Jual beli dalam Islam harus dilakukan sesuai dengan hukum, rukun, dan syarat yang diperbolehkan dalam Alquran. Oleh karena itu, Anda tentu perlu memahami syarat jual beli dalam Islam. Berikut ini IDXChannel mengulas syarat jual beli dalam Islam dan dasar hukumnya.
Syarat Jual Beli dalam Islam
Aturan jual beli dalam Islam membatasi tindakan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan sesuai dengan Alquran dan Hadits.
Dalam Islam, jual beli disebut dengan al-bai' yang memiliki arti memindahkan kepemilikan benda dengan akad saling mengganti. Istilah ini juga kerap diartikan sebagai tukar menukar barang.
Sementara itu, jual beli dalam mazhab Hanafi merupakan pertukaran harta dengan memakai metode tertentu. Adapun menurut mazhab Syafi'i, jual beli adalah pertukaran harta benda yang dapat dikelola yang disertai ijab kabul sesuai syariat agama Islam.
Jadi secara garis besar, jual beli dalam Islam adalah pertukaran harta atau benda yang tata caranya sesuai dengan syariat Islam.
Allah SWT telah menghalalkan praktik jual beli yang sesuai dengan ketentuan dan syariat-Nya. Hal ini tercantum dalam QS Al Baqarah ayat 275 yang berbunyi:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya:
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (QS Al Baqarah: 275)
Adapun syarat jual beli dalam Islam yang sah dan diperbolehkan antara lain sebagai berikut.
1. Adanya Penjual dan Pembeli (Muta‘âqidain)
- Baligh dan Berakal: Penjual dan pembeli harus sudah baligh (dewasa) dan berakal sehat. Transaksi yang dilakukan oleh anak kecil atau orang yang tidak waras tidak sah.
- Kehendak Bebas (Sukarela dan Tidak Dipaksa): Kedua belah pihak harus melaksanakan jual beli dengan kemauan sendiri tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
- Cakap Hukum: Penjual dan pembeli harus memiliki kecakapan hukum atau legalitas dalam melakukan transaksi.
2. Barang atau Objek Jual Beli (Ma’qud ‘alaih)
- Barang Halal dan Suci: Barang yang diperjualbelikan harus halal menurut syariah Islam, bukan barang haram seperti alkohol, babi, atau barang yang merusak.
- Barang Ada dan Diketahui: Barang yang dijual harus ada saat transaksi dilakukan, jelas dalam hal sifat, kualitas, dan kuantitasnya. Jual beli barang yang tidak ada (misalnya barang yang belum diproduksi) tidak diperbolehkan.
- Barang Milik Sendiri atau Diizinkan: Penjual harus memiliki barang tersebut atau memiliki izin untuk menjualnya, seperti wakil, wali, atau kuasa.
- Barang Dapat Diserahkan: Barang tersebut harus bisa diserahkan kepada pembeli. Jual beli barang yang tidak bisa diserahkan, seperti ikan di laut yang belum ditangkap, tidak sah.
3. Harga (Thaman)
- Jelas dan Diketahui: Harga harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak sebelum transaksi terjadi. Tidak boleh ada ketidakjelasan atau manipulasi harga.
- Halal: Harga harus dalam bentuk yang halal, tidak boleh berupa barang haram seperti uang hasil riba atau judi.
4. Shighat/ Lafadh (Pernyataan Jual Beli)
Adanya shighat /lafadh yang menunjukkan pernyataan jual beli yakni ijab dan qabul. Ijab adalah pernyataan dari penjual untuk menjual barangnya. Misalnya, “Saya jual barang ini”. Qabul adalah pernyataan dari pembeli untuk menerima barang tersebut. Misalnya, “Saya beli barang ini”. Pernyataan ijab dan qabul harus saling sesuai dan tidak boleh ada perbedaan makna.
Selain itu, ada beberapa prinsip jual beli dalam Islam yang harus diperhatikan agar jual beli sah, antara lain sebagai berikut.
1. Jujur
Penjual dan pembeli harus jujur dalam transaksi, seperti menyebutkan kondisi barang apa adanya tanpa menutupi kekurangannya.
2. Tidak Ada Penipuan (Gharar)
Menghindari ketidakjelasan dan spekulasi yang dapat merugikan salah satu pihak.
3. Tidak Ada Riba
Jual beli harus bebas dari unsur riba, yaitu tambahan yang diambil secara tidak sah dalam pinjaman atau jual beli.
4. Menghindari Maisir (Perjudian)
Transaksi yang sifatnya spekulatif dan berisiko tinggi yang menyerupai perjudian dilarang.
5. Keadilan
Menjaga keadilan dalam transaksi, baik dalam penentuan harga maupun kualitas barang.
Dengan memenuhi syarat jual beli dalam Islam dan prinsip di atas, maka jual beli dalam Islam dianggap sah dan sesuai dengan nilai-nilai syariah yang menjaga hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat.