PBNU akan Gelar Rukyat 1 Ramadan 2024 di 60 Titik pada 10 Maret
PBNU akan melakukan rukyatul hilal atau pemantauan hilal awal Ramadan 1445 H pada Ahad 10 Maret 2024 atau bertepatan dengan 29 Sya'ban 1445 H.
IDXChannel - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Falakiyah (LF) PBNU akan melakukan rukyatul hilal atau pemantauan hilal awal Ramadan 1445 H pada Ahad 10 Maret 2024 atau bertepatan dengan 29 Sya'ban 1445 H.
Rukyatul hilal awal Ramadan 2024 akan dilakukan di 50-60 titik rukyat yang tersebar di berbagai wilayah, mencakup zona Indonesia timur, tengah, dan barat.
"Tanggal 10 Maret hari Ahad Legi. Untuk Ramadan ini, ada sekitar 50-60 titik rukyat yang tersebar di berbagai wilayah," terang Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa dikutip dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Dia menjelaskan, rukyatul hilal akan dilakukan secara serentak oleh LFNU daerah di sejumlah titik yang telah ditentukan, meliputi pinggir pantai yang mengarah ke barat maupun di gedung-gedung tinggi dengan ufuk barat yang tidak terhalang.
"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, rukyatul hilal serentak dilakukan oleh LF-LF daerah di lokasi rukyat yang telah ditentukan," kata dia.
Adapun pelaksanaan rukyat, terangnya, akan dilakukan bersama dengan pihak terkait, seperti petugas Kementerian Agama setempat, Pengadilan Agama, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dan masyarakat.
Serta hasil rukyat dari berbagai daerah akan dilaporkan ke LF PBNU dan selanjutnya diteruskan ke Kementerian Agama untuk dijadikan pertimbangan Menteri Agama dalam sidang isbat.
Kiai Sirril menjelaskan, sejak awal 2022, LF PBNU telah menerima kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) dengan tinggi minimal 3 derajat dan sudut elongasi geosentris minimal 6,4 derajat untuk penyusunan kalender. Namun, penetapan awal bulan tetap berdasarkan rukyat lapangan.
"Dengan catatan bahwa kriteria ini untuk penyusunan kalender. Untuk penetapan awal bulannya tetap berdasar rukyat lapangan," jelasnya.
Penerimaan kriteria baru MABIMS ini merujuk pada hasil penelitian internal LF PBNU yang melibatkan data perhitungan ratusan tahun. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa kriteria baru tersebut tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
"Dan hasilnya muncul angka-angka yang tidak menyalahi dari kriteria tersebut," tuturnya.
(YNA)