Pemerintah Diminta Perluas Keterlibatan Swasta dalam Penyelenggaraan Haji
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mendorong peningkatan peran sektor swasta dalam penyelenggaraan ibadah haji.
IDXChannel — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mendorong peningkatan peran sektor swasta dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Hal ini dinilai sejalan dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang kini memberikan porsi besar kepada pihak swasta dalam melayani jamaah haji, seiring transformasi layanan berbasis digital dalam kerangka Visi 2030.
Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, menilai pelibatan swasta yang teregulasi dapat meningkatkan kualitas layanan haji nasional. Apalagi sejumlah negara seperti Turki, Pakistan, dan Malaysia telah membuktikan keberhasilan sistem kemitraan swasta dalam penyelenggaraan haji.
"Arab Saudi saja, sebagai tuan rumah haji, memberikan peran besar kepada swasta. Maka Indonesia juga seharusnya beradaptasi agar layanan haji kita bisa lebih profesional dan efisien," ujar Firman dalam acara Media Gathering AMPHURI di Kantor DPP AMPHURI, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Firman menyebutkan, Turki mengalokasikan 60 persen dari 80 ribu kuota hajinya untuk pihak swasta. Pakistan memberikan 50 persen dari total 179 ribu kuota kepada swasta, dan Malaysia sekitar 20 persen.
Sementara Indonesia, dari 210 ribu kuota haji, hanya 8 persen yang dipercayakan kepada pihak swasta melalui skema Haji Khusus.
Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah yang kini digodok DPR RI, Pasal 8 ayat (4) menyebut kuota haji khusus paling tinggi 8 persen. Firman menilai hal ini merupakan kemunduran dibandingkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen secara eksplisit.
"Draf RUU ini menggunakan frasa 'paling tinggi', yang bersifat elastis, tidak mengikat, dan bisa disalahgunakan. Ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengancam keberlangsungan layanan haji khusus," kata Firman.
Menurut Firman, selama lebih dari satu dekade, penyelenggaraan haji khusus yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah terbukti berjalan profesional tanpa mengganggu layanan haji nasional.
Oleh karena itu, AMPHURI merekomendasikan agar ketentuan kuota haji khusus diubah menjadi "ditetapkan sekurang-kurangnya 8 persen dari kuota nasional".
Usulan ini, lanjut Firman, akan memberikan kepastian hukum bagi jamaah dan penyelenggara sekaligus menjaga fungsi pengawasan negara.
"Kami ingin tata kelola haji yang lebih baik, akuntabel, dan selaras dengan modernisasi yang dilakukan Arab Saudi," kata dia.
(NIA DEVIYANA)