Pemerintah Dinilai Tak Agresif Bangun Ekosistem Ekonomi Syariah RI
Pemerintah dinilai tidak terlihat ada upaya serius untuk membangun ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.
IDXChannel - Pemerintah dinilai tidak terlihat ada upaya serius untuk membangun ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. Hal itu tercermin dari tidak dimasukkannya agenda tersebut ke dalam program salah satu Menteri Koordinator.
"Agar pertanggungjawabannya jelas, pelaksanaannya juga terjadwal dan tidak ada ego sektoral antar kementerian. Semua itu dibutuhkan agar ada satu mainstream (arus utama) ekonomi syariah yang diurus dengan benar," jelas Associate Peneliti Indef Hakam Naja dalam diskusi publik Indef, Jakarta, Kamis (4/4/2024) malam.
Hal itu berdasarkan temuan Hakam soal selalu ada ketimpangan antara standar Kemendikbud yang selalu lebih tinggi dibanding standar di Kementerian Agama.
Dalam penataan kebijakan pendidikan tersebut, disadari ada kegamangan ketika akan dilakukan upaya-upaya.
Misalnya, kata dia, apa yang dihadapi ketika menyusun KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah) 2020. Dalam Kepres KNEKS, Ketuanya adalah Presiden, Ketua Harian Wakil Presiden, anggotanya tiga Menteri Koordinator, ditambah tujuh Menteri kabinet, Ketua OJK, dan Ketua LPS.
"Semua sepertinya masuk, tapi sampai hari ini Direktur Eksekutif dari KNEKS masih Plt. Sesuatu yang sangat ironis," katanya.
Dia menuturkan, saat ini juga ada ruang kosong, di mana masterplan ekonomi keuangan syariah yang disusun oleh Bappenas berlaku untuk 2019-2024. Sedangkan untuk 2025-2030, belum ada masterplan lanjutan.
Lebih lanjut, dalam State of Global Islamic Economy (SGIE) government leadership punya pemeringkatan tersendiri. Menduduki peringkat pertama dalam government leadership SGIE adalah Malaysia, kedua Saudi Arabia, lalu Indonesia, dan keempat Uni Emirat Arab. Itu artinya government leadership memang menjadi kunci.
"Government Leadership di Malaysia untuk ekonomi dan keuangan syariah sudah dimasukan dalam sebuah Undang-undang yang masuk dalam Undang-undang organik. Seperti UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, UU makanan, UU Pemerintahan Daerah, semuanya sudah mengandung ekonomi syariah," pungkasnya.
(YNA)