SYARIAH

Pemerintah Mesir Larang Penggunaan Kotak Amal Masjid, Berikut Penjelasan PCINU  

Indah Mulyani 22/11/2021 06:38 WIB

Pemerintah Mesir melarang penggunaan kotak amal di seluruh masjid setempat. Berikut penjelasan PCINU Mesir.

Pemerintah Mesir Larang Penggunaan Kotak Amal Masjid, Berikut Penjelasan PCINU   (Dok.MNC Media)

IDXChannel -  Penggunaan kotak amal di seluruh masjid Mesir dilarang pemerintah otoritas melalui Kementerian Wakaf. Bahkan, larangan itu juga terkait dengan donasi maupun sebatas menempelkan info atau menaruh uang sumbangan di luar area masjid.  
 
“Dilarang memungut uang, donasi atau bantuan uang tunai di masjid dengan alasan apapun, dan dilarang keras menempatkan kotak sumbangan di dalam atau di luar masjid dari pihak atau individu manapun,” bunyi keputusan Kementerian Wakaf Mesir yang dikutip dari Egyptoday.   

Dilansir dari NU Online, Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Mesir, Ustadz Mu’hid Rahman menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukan berarti melarang donasi, melainkan melegalkan proses penggalangan dana.   

"Bukan dilarang, tapi mau dirapikan. Jadi, Mekanismenya nanti ada semacam pertanggungjawaban takmir tiap dua tahun,” terangnya seperti dilansir dari NU Online(19/11/2021).   

Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya pengumpulan dana oleh sejumlah kelompok ekstremis di beberapa masjid yang ada di Mesir. 

“Menurut Informasi, dulu kelompok-kelompok ekstremis biasa mengumpulkan uang dalam jumlah besar lewat kotak amal yang disimpan di masjid-masjid, hasilnya itu digunakan untuk membiayai pertemuan mereka,” jelas Mu’hid.   

Akan tetapi, lanjut dia, penghapusan kotak amal itu tidak sepenuhnya benar karena ada kotak yang masih diperbolehkan, yakni Shanadiq An-nuzur (kotak nazar). 

“Itupun hanya diperbolehkan di beberapa masjid saja dan rencananya akan diberi nomer seri,” jelas mahasiswa Universitas Al-Azhar Kairo itu.   Dia berharap, dengan diterbitkannya aturan tersebut dapat menutup peluang kelompok radikal maupun ekstremis dalam melancarkan aksinya. Dalam hal ini penyalahgunaan dana lewat kotak amal.   

Sementara itu, Al-Misry Al-Youm melaporkan bahwa Menteri Wakaf, Dr Muhammad Mukhtar Gomaa menyatakan keputusan penghapusan kotak amal masjid, langkah ini diambil untuk mengimbangi penetapan prinsip digitalisasi yang dicanangkan oleh pemerintah. 

Sebagai bentuk tindak lanjut, sambungnya, sumbangan uang tunai di masjid-masjid sekarang harus mengikuti proses tertentu, caranya dengan mentransfer sumbangan ke Dana Pembangunan Masjid dan Tempat Suci di Bank Sentral Mesir atau ke rekening sumbangan yang ditunjuk bank.   

“Itu dilakukan sebagai upaya transparasi bahwa masjid menerima sumbangan untuk pemeliharaannya,” terang dia.   Untuk penyalurannya, pihak Kementerian berinisiatif membagi tugas kepada masing-masing orang yang bertanggungjawab mengurus masjid-masjid di sana. Misalnya, Perlengkapan seperti lampu, dilimpahkan pada imam masjid. Lalu, donasi AC akan diatur agar masuk ke layanan pergudangan.  Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan rekening pusat khusus untuk sumbangan masjid. 

Rekening yang telah ditetapkan antara lain rekening resmi Al-Hussein dan Masjid Sayyida Zainab.

“Selanjutnya akan ada juga keputusan bahwa layanan tempat penyimpanan sandal/sepatu di masjid gratis, sehingga jamaah tidak merasa dirugikan karena harus membayar royalti,” jelasnya.  

Dari informasi NU Online, menurut keterangan beberapa mahasiswa Universitas Al-Azhar Kairo, mengenai penitipan sandal/sepatu, dimana selama ini para takmir masjid memang mematok tarif atau ongkos penitipan.

(IND) 

SHARE