SYARIAH

Pengusaha Keluhkan Sistem Sertifikasi Produk Halal Tak Sinkron Antarlembaga

Iqbal Dwi Purnama 19/09/2023 16:36 WIB

Asosiasi Produsen Produk Halal Indonesia (APPHI) mengeluhkan sistem sertifikasi produk halal yang rumit karena tidak sinkron antarlembaga.

Pengusaha Keluhkan Sistem Sertifikasi Produk Halal Tak Sinkron Antarlembaga. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Asosiasi Produsen Produk Halal Indonesia (APPHI) mengeluhkan sistem sertifikasi produk halal. Sebab, mekanisme penerbitan sertifikasi halal di Indonesia masih cukup rumit. 

Ketua Umum APPHI, Aman Suparman, mengatakan sistem sertifikasi produk halal di Indonesia sendiri masih belum sinkron antar lembaga. Contohnya dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tapi komisi Fatwa MUI hingga saat ini baru bisa mengeluarkan sertifikasi halal untuk produk-produk makanan dan minuman (mamin) saja.

"Kita memang belum bagus koordinasinya, kita sudah punya UU JPH bahwa produk itu bukan cuma makanan dan minuman, diperluas, artinya ada fashion, tapi kalau di komisi fatwa sendiri itu belum ada sertifikasi, itu kan lucu," ujar Aman dalam Market Review IDXChannel, Selasa (19/9/2023).

Aman mengaku hal tersebut membuat banyak para pelaku usaha di bidang halal. Alih - alih punya potensi yang cukup besar sektor industri halal di Indonesia, namun para pelaku usaha sendiri masih cukup berkelit di sisi administrasi.

"Kadang pengusaha bingung, kita mau disertifikasi atau tidak, disisi lain 2026 barang gunaan menjadi wajib sertifikasi, artinya kalau tidak disertifikat, ada dendanya, tapi komisi fatwa bilang (barang gunaan) itu tidak perlu disertifikasi cuma perlu surat ketetapan syariah " lanjutnya.

Pada akhirnya hal tersebut berdampak pada pelaku usaha yang menerbitkan sertifikasi halal sendiri untuk produknya. Hal tersebut demi memenuhi standarisasi pasar terkait produk halal terutama di industri fashion.

"Banyak UMKM yang menerbitkan logo halal sendiri karena tidak diakomodir oleh pemerintah,” ujarnya.

(FRI)

SHARE