SYARIAH

Punya Reksa Dana hingga Obligasi, Berikut Aturan Zakatnya

Tim IDXChannel 13/04/2022 18:39 WIB

Ustaz M. Anwar Sani selaku Direktorat Zakat dan Wakaf Daarul Quran beri penjelasan seputar zakat investasi, termasuk reksa dana hingga obligasi.

Punya Reksa Dana hingga Obligasi, Berikut Aturan Zakatnya (Dok.MNC)

IDXChannel - Instrumen investasi lain reksa dana hingga obligasi yang termasuk jenis aset atau harta yang wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah mencapai haul dan nisabnya.

Menurut Ustaz M. Anwar Sani selaku Direktorat Zakat dan Wakaf Daarul Quran, cara menghitung zakatnya adalah dengan menunggu dulu dari hasil keuntungan dan modalnya sudah dibayarkan ke pemilik atau sudah dicairkan. 

Contohnya saat berinvestasi obligasi dengan tenor tertentu, maka kewajiban zakatnya menunggu setelah tenor investasi selesai atau pokok modalnya dilunasi/dibayarkan. 

Setelah itu baru bisa dilakukan perhitungan zakat investasi dihitung dari keuntungan/imbal hasil ditambah modal yang sudah mencapai nisab, Sama seperti zakat harta lainnya, nisab zakat investasi adalah 85 gram emas dan haul 1 tahun. 

”Kalau misalnya setiap bulan atau setiap tahun mendapatkan hasil (keuntungan) dari reksa dana atau obligasi, namun aset investasi itu belum dicairkan atau belum balik ke tangan pemilik, maka  belum punya kewajiban melakukan zakat," jelas Ustaz dikutip dari live Instagram IDX Channel x Daarul Quran, Rabu (13/02/2022).

Hal ini agak berbeda dengan perhitungan pada zakat saham yang lebih fleksibel pencairannya tanpa menunggu tenor waktu tertentu.

(IND) 

SHARE