Ringankan Beban Jamaah Haji, BPKH Defisit Rp317 Miliar di 2023
Defisit yang dialami bukan karena pengelolaan keuangan yang kurang baik.
IDXChannel - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencetak defisit sebesar Rp317,36 miliar pada 2023.
Defisit tersebut sebagai dampak kebijakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). BPKH meringankan calon jamaah haji yang telah lunas pembayaran, namun tertunda keberangkatannya imbas pandemi Covid-19.
"Kebijakan ini bertujuan meringankan beban jamaah, terutama jamaah lunas tunda," kata Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan Amri Yusuf dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Menurutnya, sumber pembiayaan untuk jamaah lunas tunda diambil dari aset neto berupa akumulasi Nilai Manfaat yang tidak digunakan pada musim haji 2020 dan 2021. Kemudian kuota keberangkatan jamaah 2022 juga hanya sebesar 50 persen.
Dengan kata lain, defisit yang dialami bukan karena pengelolaan keuangan yang kurang baik. Namun efek dari keputusan pemerintah dan DPR untuk mendukung jamaah lunas tunda 2020 dan 2022. Ini secara akuntansi dicatatkan sebagai beban tahun berjalan 2023.
Adapun BPKH mengelola tiga skema Bipih untuk memastikan bahwa beban jamaah dapat diminimalkan yakni jamaah lunas tunda tahun 2020, tanpa ada tambahan Bipih (84.609 jamaah). Jamaah lunas tunda 2022 (9.864 jamaah) yang tidak berangkat karena pandemi hanya dikenakan 40 persen dari BPIH, sementara jamaah 2023 (106.590 jamaah) membayar 55 persen dari BPIH.
“Jemaah lunas tunda 2022 dikenakan Bipih 40% dari total BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang artinya mendapatkan subsidi nilai manfaat sebesar 60 persen. Sementara jemaah haji 2023 dikenakan Bipih 55 persen dari BPIH dengan subsidi nilai manfaat sebesar 45 persen. Sementara jemaah 2020 tidak dikenakan tambahan Bipih," ujar dia.
Meski begitu, selama pandemi covid-19, BPKH mencatat surplus aset neto dari akumulasi nilai manfaat yang tidak digunakan akibat pembatalan ibadah haji selama dua tahun.
Rasio-rasio keuangan utama seperti likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas masih cukup solid dan stabil serta berada di atas standar yang ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa dana haji tetap dikelola dengan baik.
Dengan rasio solvabilitas di atas 100 persen, BPKH tetap solid dan mampu mengatasi tantangan masa depan. Rasio YOI rata-rata 6,71 persen dan menjaga efisiensi dengan CIR 3,32 persen atau di bawah 5 persen.
(DESI ANGRIANI)