Saudi Perketat Syarat Kesehatan Haji, Pemerintah Diminta Antisipasi Sejak Dini
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memperketat syarat kesehatan bagi calon haji calon jamaah haji 2026.
IDXChannel - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memperketat syarat kesehatan bagi calon haji calon jamaah haji 2026, dengan tak memberi izin jamaah yang mengidap 11 jenis penyakit.
Pemerintah pun diminta antisipasi sejak dini. Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah meminta, pemerintah melakukan koordinasi lintas kementerian/lembaga agar jamaah haji 2026 dari Indonesia benar-benar mempunyai kemampuan (Istitoah) lahir maupun batin.
“Kami meminta Kementerian Haji dan Umrah RI intensif melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan bahwa jamaah haji 2026 yang berangkat haji adalah jamaah yang benar-benar siap dan mampu melaksanakan ibadah haji. Jangan lagi ada upaya memaksakan diri yang nanti merugikan jamaah itu sendiri,” ujar Neng Eem, Jumat (7/11/2025).
Ia menjelaskan, pengetatan syarat kesehatan calon jamaah haji oleh Pemerintah Saudi merupakan kebijakan yang harus dipenuhi oleh semua negara penyelenggara ibadah haji. Menurutnya, kebijakan tersebut wajar dilakukan dan dibenarkan secara syar’i guna memastikan kelancaran pelaksanaan jamaah haji.
“Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi merupakan keputusan yang harus dihormati dan disikapi dengan bijak karena ini demi kebaikan bersama. Pemerintah harus memastikan bahwa memang proses pemeriksaan sejak awal telah mengikuti peraturan yang telah ditetapkan bersama. Koordinasi dengan lintas kementerian juga diperlukan,” katanya.
Neng Eem mengatakan, perjalanan ibadah haji membutuhkan fisik yang kuat. Apalagi saat puncak haji yakni di Arafah, Mina dan Muzdalifah. Oleh karena itu, calon jemaah haji wajib memenuhi syarat istithaah yang telah ditentukan.
"Kami meminta bahwa calon jemaah haji mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Aturan yang dibuat pastinya telah mempertimbangkan banyak terkait kesehatan. Kita semua tahu bahwa dibutuhkan fisik yang kuat jika hendak melakukan perjalanan haji. Mulai dari tawaf, sai khususnya saat puncak haji," tuturnya.
Setidaknya, ada 11 jenis penyakit dan kondisi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah, seperti gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, gagal jantung berat, penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus, dan kerusakan hati berat. Selain itu juga penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas.
“Lansia dengan demensia, kehamilan berisiko tinggi terutama trimester ketiga, serta penyakit menular aktif seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah juga dianggap tidak memenuhi syarat istithaah,” kata Neng Eem.
Tak hanya itu saja, pasien kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapi, penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol, diabetes melitus tidak terkontrol, penyakit autoimun yang tidak terkendali, epilepsi dan stroke, serta gangguan mental berat juga tidak dapat melakukan perjalanan haji 2026 karena tidak memenuhi syarat istithaah.
“Kami berharap tahapan pemeriksaan kesehatan sejak awal telah dilakukan dengan benar dan tepat sehingga calon jamaah haji yang dianggap istithaah yang kemudian dapat berangkat haji,” kata Neng Eem.
(kunthi fahmar sandy)