SYARIAH

Sebanyak 200.601 Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji 2024 di Tahap I

Widya Michella 23/02/2024 18:08 WIB

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1445 H/2024 M tahap I ditutup hari ini.

Sebanyak 200.601 Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji 2024 di Tahap I. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1445 H/2024 M tahap I ditutup hari ini. Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, progress pelunasan sudah mencapai 94,03 % atau sebanyak 200.601 jemaah. 

“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap I ditutup sore ini. Total sudah ada 200.601 jemaah yang melunasi biaya haji,”kata Anna Hasbie dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Diketahui, kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Jemaah haji reguler yang sudah melunasi, terdiri atas: 161.567 orang yang memang berhak lunas biaya haji tahun ini, 4.500 jemaah yang masuk kuota lanjut usia prioritas, 238 petugas haji daerah (PHD), dan 1 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah. 

“Selain itu, ada 34.295 jemaah yang sudah melunasi dengan status cadangan,”kata dia.

Lima provinsi dengan jemaah terbanyak yang sudah melunasi adalah Jawa Barat sebanyak 30.689, Jawa Timur sebayak 27.418, Jawa Tengah sebanyak 25.042, Banten sebanyak 7.591, dan Sumatera Utara sebanyak 6.352. 

Adapun lima provinsi dengan jemaah terbanyak yang belum melunasi adalah Jawa Barat (5.636), Jawa Timur (5.613), Jawa Tengah (3.468), DKI Jakarta (1.780), dan Sumatera Utara (1.463).

“Masih terdapat sisa kuota, sehingga dibuka pelunasan tahap II pada 13 – 26 Maret 2024,”sebut Anna Hasbie.

Menurut Anna Hasbie, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu: 1) jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem 2) pendamping jemaah haji lanjut usia 3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah 4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas

“Input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II oleh Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota masih terus berlangsung. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas akan berakhir pada 7 Maret 2024,” tutur Anna.

(SLF)

SHARE