SYARIAH

Sebanyak 700 Jamaah Lunasi Biaya Haji Khusus 1446 H

Kunthi Fahmar Sandy 18/02/2025 06:29 WIB

Tahap perpanjangan pelunasan sisa kuota haji khusus 1446 H dibuka dari 17 – 21 Februari 2025.

Sebanyak 700 Jamaah Lunasi Biaya Haji Khusus 1446 H (FOTO:MNC Media)

IDXChannel -  Tahap perpanjangan pelunasan sisa kuota haji khusus 1446 H/2025 M dibuka mulai kemarin. Sampai dengan penutupan jam 15.00 WIB, sebanyak 700 jamaah melunasi biaya haji khusus.

Tahap perpanjangan pelunasan sisa kuota haji khusus 1446 H dibuka dari 17 – 21 Februari 2025. Pada pelunasan tahap pertama, ada 14.467 jamaah haji khusus yang telah melunasi. Sehingga, sisa kuota haji khusus berjumlah 1.838 jamaah.

“Hari pertama tahap perpanjangan pelunasan, sebanyak 700 jamaah telah melunasi biaya haji khusus,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Menurut Nugraha Stiawan, 700 jamaah yang telah melunasi biaya haji khusus ini terdiri atas 260 jamaah sesuai nomor urut porsi, 44 jamaah yang mengalami gagal sistem pada pelunasan tahap pertama, 94 jamaah pendamping lansia, satu jamaah disabilitas dan satu jamaah pendamping disabilitas. 

"Selain itu, ada 300 jamaah yang melunasi biaya haji khusus dengan status cadangan,” kata Nugraha Stiawan.

Sesuai Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M, pada tahap perpanjangan, pengisian sisa kuota haji khusus diperuntukkan bagi:

a. Jamaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem;

b. Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;

c. Jamaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;

d. Jamaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan

e. Jamaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.

“Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka pada 17 – 21 Februari 2025 mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal,” kata Nugraha Stiawan.

Bagi Jamaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif dengan melakukan proses perpindahan PIN antar PIHK sesuai dengan pilihan Jemaah Haji Khusus pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili Jamaah.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE