Siapa Pemilik Harta Waqaf: Pandangan 4 Mazhab dan Peraturan Pemerintah
Mahzab-mazhab Islam punya pandangan yang berbeda ihwal status kepemilikan harta benda yang diwaqafkan.
IDXChannel—Siapa pemilik harta waqaf? Secara sederhana, waqaf adalah transaksi perpindahan harta yang menghapus atau menghilangkan status kepemilikan harta tersebut dari pemilik sebelumnya, dan dari siapa pun.
Dengan melakukan waqaf, artinya seseorang telah mengembalikan kepemilikan harta tersebut kepada Tuhan, dan pemanfaatan atas harta tersebut dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat umum.
Lalu, jika seseorang telah mewaqafkan harta bendanya, siapa yang memiliki harta tersebut secara hukum?
Siapa Pemilik Harta Waqaf: Pandangan 4 Mazhab
Dilansir dari bwi.go.id (Badan Waqaf Indonesia) (18/11), empat mazhab utama dalam Islam memiliki pandangan masing-masing atas kepemilikan harta benda waqaf secara hukum, sesuai dengan dalil yang dipilih oleh tiap-tiap ulama mazhab tersebut.
Mazhab Maliki
Mazhab Maliki beranggapan bahwa harta waqaf tetap dimiliki oleh waqif, karena transaksi waqaf tidak menghilangkan kepemilikan waqif terhadap harta benda yang diwaqafkan. Namun kepemilikannya itu bersifat mengikat, waqif tidak berhak menjual atau tidak melakukan tindakan hukum terhadap harta tersebut.
Mazhab Hambali
Mazhab ini beranggapan bahwa kepemilikan harta waqaf akan pindah menjadi milik mawquf alayh. Menurut definisi Kemenag, mawquf alayh adalah pihak yang ditunjuk untuk mendapatkan manfaat atas peruntukan harta waqaf sesuai kehendak wakif yang telah dituliskan dalam akta ikrar waqaf.
Contohnya, jika seseorang mewaqafkan sebidang tanah kepada anak dari saudara lelaki, maka tanah itu menjadi milik mereka. Namun hak mawquf alayh atas harta waqaf adalah hak pemanfaatan dan penguasaan atas hasil pengolahan harta waqaf.
Sehingga, mawquf alayh tidak sepenuhnya memiliki harta benda yang diwaqafkan. Harta itu tetap milik waqif.
Mazhab Syafi’i dan Hanafi
Kedua mazhab ini berpendapat bahwa transaksi waqaf sama saja mengeluarkan harta waqaf dari kepemilikan waqif dan mengembalikannya menjadi milik Tuhan. Pendapat ini didasari dari hadist Umar RA.
Inti dari hadis tersebut menyatakan bahwa mewaqafkan harta artinya mengharuskan harta keluar dari kepemilikan waqif, dan waqif hanya berhak atas hasil pengolahan atau pemanfaatannya.
Siapa Pemilik Harta Waqaf: Menurut Undang-Undang
Pemerintah Indonesia membuat undang-undang yang juga memperjelas pengaturan kepemilikan harta waqaf yang kurang lebih sama. Aturan itu tertuang dalam PP No. 42/2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41/2004 tentang Wakaf.
Undang-undang itu menyebutkan bahwa terdaftarnya harta benda waqaf atas nama nazhir tidak membuktikan kepemilikan nazhir atas harta benda waqaf. Karena sudah jelas bahwa nazhir bukanlah pemilik harta benda yang diwaqafkan.
Nazhir hanyalah pihak yang menerima harta benda waqaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukkannya, atau untuk kepentingan mawquf alayh.
Demikianlah ulasan singkat mengenai siapa pemilik harta waqaf. (NKK)