Siapa Saja Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah berdasarkan surat At-taubah ayat 60.
IDXChannel—Berdasarkan Surat At-taubah Ayat 60, ada delapan kelompok yang termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Siapa saja mereka dan mengapa mereka dianggap berhak menerima zakat fitrah?
Zakat fitrah merupakan rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat muslim—lelaki atau perempuan—selama mampu menunaikannya. Pembayaran zakat fitrah dilakukan pada akhir bulan Ramadan ke masjid-masjid terdekat, atau ke badan amil zakat.
Orang yang membayar zakat disebut muzakki dan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq. Sementara mereka yang mengelola zakat disebut amil.
Zakat yang diterima itu tidak diberikan sembarangan agar manfaatnya tidak sia-sia. Mengikuti anjuran dari At-Taubah Ayat 60, Badan Amil Zakat Nasional telah menentukan siapa-siapa saja yang berhak dan boleh menerima zakat yang terkumpul dari masyarakat.
IDXChannel merangkumkan kedelapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, berikut alasan dibalik ketentuan pemberian zakat kepada orang-orang dalam golongan tersebut.
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
1. Fakir
Mereka yang fakir berhak menerima zakat fitrah. Fakir adalah kondisi di mana seseorang memiliki harta yang teramat sedikit sampai-sampai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
2. Miskin
Miskin adalah ketika seseorang memiliki harta yang sedikit dan hanya cukup untuk mengisi perut sehari-hari, tidak untuk mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik, apalagi untuk menabung atau berinvestasi.
3. Amil
Amil adalah mereka yang ditugaskan untuk menangani dan menyalurkan zakat. Mereka dianggap berhak menerima sebagian dari zakat yang terkumpul. Nominalnya tentu saja tidak besar. Amil zakat tidak diperbolehkan menerima atau mengambil bagian zakat lebih dari 12,5%.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru saja memeluk ajaran Islam. Mereka berhak menerima zakat sebab ada kemungkinan perpindahan keyakinannya berpengaruh pada kondisi sosial dan perekonomiannya. Ada kemungkinan mualaf dijauhi keluarga begitu memeluk Islam, sehingga zakat yang mereka terima akan bermanfaat untuk menguatkan niatnya menjadi muslim.
5. Riqab
Riqab, secara sederhanya berarti hamba sahaya, atau orang-orang yang diperdagangkan sebagai budak, orang-orang yang ditawan, atau terjajah dan teraniaya.
Mereka sangat berhak menerima zakat sebab hidupnya tertindas. Zakat akan meringankan beban hidup mereka. Pada zaman dulu, zakat bahkan digunakan untuk memerdekakan hamba sahaya dari majikannya.
6. Gharimin
Gharimin pada dasarnya adalah orang yang memiliki utang dan mampu membayar lunas, umumnya mereka berutang untuk menyambung hidup. Mereka berutang karena benar-benar terpaksa, bukan untuk alasan foya-foya. Utang yang dimaksud bisa diperuntukkan untuk membiayai keluarga yang sakit.
7. Fi Sabilillah
Fi Sabilillah adalah mereka yang berada ‘di jalan Tuhan’ untuk kegiatan jihad dan dakwah. Ulama di Indonesia sepakat bahwa fi sabilillah bisa diartikan secara luas. Program tanggap bencana, program literasi, rumah sehat, dan pusat bantuan hukum adalah jenis program yang termasuk fi sabilillah karena sifatnya adalah berjuang untuk banyak orang.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang tengah berpergian (musafir) dan tidak memiliki biaya untuk pulang ke tanah airnya. Syarat seorang ibnu sabil menerima zakat adalah jika ia berada jauh dari negara asalnya, perjalanannya bukan yang melanggar syariat Islam, dan tidak punya biaya untuk pulang.
Demikianlah delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah beserta alasan mengapa mereka dianggap berhak menerima zakat fitrah dari masyarakat. (NKK)