SYARIAH

Simak Fatwa MUI Terkait Berkurban Hewan Terjangkit Virus PMK

Widya Michella 08/07/2022 20:22 WIB

saat ini Indonesia sedang darurat Virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hal ini.

Simak Fatwa MUI Terkait Berkurban Hewan Terjangkit Virus PMK (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Hari Raya Idul Adha tinggal beberapa hari lagi, sementara saat ini Indonesia sedang darurat Virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hal ini.

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Taushiyah Idul Adha Majelis Ulama Indonesia Tahun 1443 H / 2022 M Nomor : Kep-72/DP-MUI/VII/2022 yang ditandatangani Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan beserta Waketum MUI, Marsudi Syuhud.

Surat yang dikeluarkan tanggal 08 Juli 2022 di Jakarta ini juga menyampaikan beberapa hal salah satunya adalah kembali mengajak kepada umat Islam untuk dalam melaksanakan pemotongan hewan kurban berpedoman pada Fatwa MUI No.32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. 

"Pelaksanaan ibadah kurban tahun ini sedikit terkendala dengan merebaknya kembali penyakit kuku dan mulut pada hewan ternak, termasuk hewan ternak untuk kurban. Oleh karena itu, mengajak umat Islam untuk dalam melaksanakan pemotongan hewan kurban berpedoman pada Fatwa MUI No.32 Tahun 2022,"bunyi tausiyah yang diterima MNC portal, Jumat,(08/07/2022).

Terdapat tiga hukum terhadap penyakit dalam Fatwa MUI No.32 Tahun 2022 tersebut, yakni sah, tidak sah, dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban.

Pertama, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan tetap dinyatakan sah menjadi hewan kurban. Adapun kategori ringan meliputi lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Selanjutnya, untuk kategori tidak sah, adalah hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat. Ciri-cirinya adalah, lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan hewan tersebut sangat kurus.

Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan tersebut bisa disembelih. Kendati demikian, dagingnya dianggap sedekah.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah). Maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban,"

Lebih lanjut, tausyiah ini juga menegaskan akan hukum pelaksanaan Ibadah kurban yang sunnah muakkadah. Dengan demikian umat Islam diimbau untuk menggali lebih dalam dan menginternalisasi hikmah berkurban tersebut.

Serta umat Islam diimbau agar hendaknya menyikapi perbedaan tanggal hari raya idul adha dengan saling menghargai di antara elemen masyarakat dan pemerintah. 

"Sehingga perbedaan ini dapat dijadikan media untuk semakin mendewasakan umat Islam dalam menghadapi perbedaan hasil ijtihad, tetap memupuk kekompakan, dan selalu mewujudkan kerukunan antar elemen bangsa,"ujarnya.

Diketahui, Pemerintah dan PBNU menetapkan hari raya idul adha 1443H pada 10 Juli 2022. Berbeda dengan pemerintah, Pimpinan Pusat(PP) Muhammadiyah menetapkan 10 Dzulhijjah 1443 Hijriyah atau Hari Idul Adha jatuh pada, Sabtu, 9 Juli 2022. (RRD)

SHARE