Sudah Ada Niat Berkurban tapi Masih Punya Utang, Begini Baiknya Menurut Ulama
Berkurban menjadi salah satu ibadah yang dianjurkan saat Idul Adha tiba.
IDXChannel - Berkurban menjadi salah satu ibadah yang dianjurkan saat Idul Adha tiba. Hewan yang biasa dikurbankan adalah sapi, kambing, domba, atau unta.
Namun, bagaimana apabila seseorang masih memiliki utang yang harus dibayar? mana yang mesti didahulukan?
Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, KH Yahya Zainul Ma’arif atau yang akrab disapa Buya Yahya menjelaskan berkurban hukumnya menurut para jumhur ulama adalah sunnah.
Lantaran hukumnya sunnah, maka ada aturannya. Apabila masih memiliki kewajiban, maka dahulukan kewajiban jika sudah datang jatuh temponya.
"Contoh, kita sudah wajib bayar zakat. Dahulukan zakat jangan kurban dulu. Atau kita punya utang jatuh tempo, bayar (utang) jangan berkurban dulu," ujarnya seperti dikutip dari channel YouTube Al-Bahjah Tv, Rabu (14/6/2023).
Namun, apabila utangnya belum jatuh tempo, maka diperbolehkan berkurban. Tetapi bila sudah datang temponya, maka wajib membayarkan utang terlebih dulu.
Selain itu, kata Buya Yahya, jika kita sudah ingin berkurban tetapi utangnya sudah jatuh tempo, bisa meminta izin lebih dulu kepada orang yang diutangi. Apabila diizinkan, maka boleh langsung berkuban.
"Jadi boleh berkurban kalau belum jatuh tempo utangnya, atau utang jatuh tempo sudah mendapatkan izin dari yang punya uang, maka diperkenankan," pungkasnya.
Sementara itu, dilansir dari laman NU Online Jatim, kurban sendiri hukumnya adalah sunah muakkad, atau sunah yang dikuatkan.
Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam tidak pernah meninggalkan ibadah kurban semenjak disyariatkannya hingga beliau wafat. Hal tersebut juga dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i.
Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat lain, bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallâhu Alaihi Wasallam bersabda.
"Siapa yang memiliki kemampuan untuk berkurban, tetapi ia tidak mau berkurban, maka sesekali janganlah ia mendekati tempat shalat kami." (HR Ahmad dan Ibnu Majah). (NIA)