SYARIAH

Syarat Berangkat Haji 2023, Calon Jamaah Wajib Punya BPJS Kesehatan 

Carlos Roy Fajarta Barus 08/01/2023 11:20 WIB

Calon jamaah haji yang ditetapkan berangkat tahun ini wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Syarat Berangkat Haji 2023, Calon Jamaah Wajib Punya BPJS Kesehatan (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Calon jamaah haji yang ditetapkan berangkat tahun ini wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan. Syarat baru ini berlaku bagi calon jamaah haji reguler maupun haji furoda.

Wapres Maruf Amin menilai syarat tersebut tentu akan membuat kaget calon jamaah haji. Namun, keberadaan BPJS Kesehatan akan memberikan jaminan kesehatan bagi calon jamaah haji.

"Kalau soal kewajiban BPJS Kesehatan saya kira kalau itu untuk membawa kebaikan, untuk menjamin sesuatu yang lebih maslahat, saya kira tidak ada masalah," ujar Wapres, Minggu (8/1/2023).

Wapres menegaskan, aturan tersebut perlu disosialisasikan agar masyarakat tidak merasa keberatan. "Dan memang orang harus siap untuk melaksanakan itu, memang pada awalnya tentu kaget-kaget," pungkas dia.

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Umrah dan Haji Khusus yang ditandatangani Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Desember 2022 mewajibkan seluruh calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus untuk masuk dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Bukan hanya calon jemaah umrah dan haji khusus, para pelaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga wajib ikut dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Berikut lima poin yang ditekankan dalam aturan terbaru tersebut:

  1. Pelaku usaha dan pekerja pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN.
  2. PPIU dan PIHK mempersyaratkan pendaftaran calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus sebagai peserta aktif program JKN, dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN sebelum Keputusan ini ditetapkan, wajib menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.
  4. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
  5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

KMA 1456 Tahun 2022 merupakan bagian tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

(DES)

SHARE