SYARIAH

Tak Ada Kandungan Babi dan Najis, MUI Nyatakan Vaksin Merah Putih Halal Digunakan

Widya Michella 10/02/2022 12:25 WIB

MUI memastikan bahwa vaksin merah putih ini tidak mengandung dari bahan-bahan haram seperti babi dan najis.

Tak Ada Kandungan Babi dan Najis, MUI Nyatakan Vaksin Merah Putih Halal Digunakan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF menyatakan vaksin covid-19 Merah Putih buatan Universitas Airlangga (Unair) dengan PT. Biotis  Pharmaceuticals halal digunakan. 

Hasanuddin mengatakan pihaknya telah memfatwakan vaksin tersebut pada Rabu, 09 Februari 2022 lalu. "Iya sudah halal. Kemarin hari rabu difatwakan vaksin merah putih,"kata Hasanuddin kepada MNC Portal, Kamis,(10/2/2022). 

Dirinya memastikan bahwa vaksin merah putih ini tidak mengandung dari bahan-bahan haram seperti babi dan najis. 

"Kandungannya tidak ada unsur babi dan najis. Bebas sehingga halal,"ujar dia. 

Sebelumnya, MUI juga telah melakukan fatwa terhadap vaksin covid 19 seperti Sinovac dan Zivivax asal Anhui China. Selain vaksin itu, MUI tetap memperbolehkan penggunaan nya selama masa darurat dan ketersediaan vaksin di masyarakat. 

Diberitakan sebelumnya, saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadikan vaksin Merah Putih sebagai program super prioritas untuk kemandirian vaksin. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat menghadiri pencanangan uji klinis fase-1 vaksin Merah Putih. 

“Saya selaku Menko yang bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian program-program prioritas di mana vaksin Merah Putih adalah merupakan program super prioritas dari Bapak Presiden Joko Widodo untuk menuju ke Indonesia dengan kemandirian vaksin,” kata Muhadjir dikutip dari keterangan resmi yang diterima, Kamis (10/2/2022) 

Sementara itu, Muhadjir mengatakan vaksin Merah Putih nantinya selain digunakan sebagai vaksin booster (dosis ketiga), juga akan dihibahkan kepada negara-negara tetangga. 

Setelah uji klinis fase-1 akan dilanjutkan ke tahap uji klinis fase-2, vaksin Merah Putih harus sesegera mungkin melakukan proses registrasi skala global di World Health Organization (WHO) dan mendapatkan listing internasional. Dengan demikian vaksin Merah Putih bisa digunakan dan dihibahkan kepada negara-negara yang membutuhkan.

(SANDY)

SHARE