Tak Dapat Visa, 4.000 Jamaah Haji Furoda Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Kurang lebih 4.000 jamaah haji furoda atau mujamalah asal Indonesia diduga batal berangkat ke Tanah Suci karena tak dapat visa.
IDXChannel - Ketua Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia, (SAPUHI), Syam Resfiadi mengatakan kurang lebih 4.000 jamaah haji furoda atau mujamalah asal Indonesia diduga batal berangkat ke Tanah Suci. Itu karena Arab Saudi belum menerbitkan visa untuk ribuan jemaah tersebut.
Haji furoda atau mujamalah merupakan ibadah haji di luar kuota resmi pemerintah. Dengan demikian haji furoda adalah haji mandiri yang didapatkan visanya dari pemerintah Arab Saudi secara resmi melalui mitra-mitranya yang ada di Indonesia yaitu agen travel yang memiliki izin khusus seperti PIHK.
Ribuan jamaah haji furoda tersebut diperkirakan tidak dapat berangkat ke tanah suci karena puncak haji akan jatuh pada 8 Juli 2022.
"Iya, 4.000 calon jamaah haji furoda/mujamalah belum dapat visa. Mereka masih berharap bisa berangkat namun visa hajinya sudah sedikit bahkan sudah tidak ada lagi,"ujar Syam kepada MNC Portal, Senin,(04/07/2022).
Syam memprediksi belum diterimanya visa haji furoda kepada calon jamaah Indonesia yakni karena sudah tercukupinya jumlah kuota haji Internasional 1443H/2022 Arab Saudi sebesar 1 juta. Dirinya menyebut ada sekitar 127 jamaah Sapuhi yang masuk kedalam 4.000 jamaah haji furoda tersebut.
"Sapuhi ada 127 jamaah,"ujar dia.
Sementara itu, secara terpisah Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin mengatakan pihaknya belum menerima informasi resmi terkait 4.000 calon haji furoda yang diduga batal berangkat ke tanah suci itu.
"Kami Kemenag sampai saat ini belum menerima laporan resmi sebanyak 4.000 jamaah haji mujamalah ini,"ujar Nur kepada MNC Portal.
Sementara itu, Dirjen PHU, Hilman Latief menyampaikan sekitar 1.600-1.700 jamaah haji Indonesia memiliki visa mujamalah atau haji furoda yang terlapor di Kementerian Agama ( Kemenag).
Kemungkinan mereka bisa berangkat naik haji namun masih menunggu kepastian. Tapi perlu diingat, pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Kemarin sudah ada 1.600-1.700-an karena bergerak terus angka yang terlaporkan ke Kemenag dengan visa tersebut," kata Hilman di Makkah, Sabtu (2/7/2022) malam.
Hilman menjelaskan, Kemenag tidak secara langsung mengelola jamaah haji dengan visa mujamalah karena merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik dan lainnya.
"Masyarakat harus paham Kemenag tidak mengelola visa tersebut, kami berdasarkan mandat undang-undang hanya mengelola jamaah haji reguler dan khusus," jelas Hilman.
(FRI)