Tak Hanya Zakat Fitrah, Ini Jenis-Jenis Zakat Lainnya
Zakat fitrah sendiri ditunaikan ketika bulan Ramadan atau sebelum memasuki Idul Fitri.
IDXChannel - Zakat fitrah ternyata bukan satu-satunya zakat yang harus ditunaikan oleh umat Muslim. Ada zakat yang harus ditunaikan ketika mampu.
Zakat fitrah sendiri ditunaikan ketika bulan Ramadan atau sebelum memasuki Idul Fitri. Zakat Fitrah bisa berupa beras atau uang yang ditetapkan besarannya. Selain fitrah, ada beberapa zakat lainnya, berikut ulasannya:
1. Zakat Mal
Zakat mal ditunaikan ketika harta yang dimiliki berada di luar kebutuhan pokok seperti makanan, tempat tinggal, atau kendaraan.
Maka saat menunaikannya, kita perlu memperhatikan nishab atau batas minimal kekayaan yang ditentukan, serta haul atau harta yang dimiliki telah mencapai usia satu tahun menurut kalender Hijriyah.
Nishab pun memiliki perhitungan yang khusus dan berbeda-beda tergantung jenis zakatnya. Jika belum mecapai nishab dan haul, artinya kita tidak diwajibkan menunaikan zakat mal.
Di surah Al-Baqarah ayat 267, Allah memerintahkan kita untuk melaksanakan infaq yang menjadi dasar kewajiban atas zakat mal atau zakat harta.
2. Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan, yang harus kita tunaikan dari hasil bekerja, maupun dari apa yang kita dapatkan di bumi Allah ini.
3. Zakat Peternakan dan Pertanian
Selanjutnya, zakat peternakan dan zakat pertanian. Ini termasuk harta yang wajib dizakati seperti sapi, kambing, unta, kerbau, kuda dan sejenisnya. Hewan tersebut harus milik sendiri dan bukan hasil utang atau masih ada hak orang lain di dalamnya.
Kemudian zakat pertanian merupakan hasil usaha dari pertanian. Atas dasar itu, kita wajib mengeluarkan zakat pertanian.
4. Zakat Perniagaan
Selain itu ada juga zakat perniagaan, misalnya, di luar hewan yang disebutkan tadi ketentuannya tidak masuk kategori wajib zakat.
Tetapi karena ada proses mendapatkan keuntungan atau jual beli maka kita tetap harus mengeluarkan zakat perniagaan hewan ternak. Contohnya ada orang yang jual-beli ayam, bebek, burung maka menjadi hewan komoditi ternak yang hasil usahanya wajib dikenakan zakat.
Dalam contoh perniagaan lainnya, zakat mal juga berlaku pada harta atau asset yang disewakan untuk mendapat keuntungan, misalnya alat produksi yang disewakan, maka hasil atau produktivitasnya wajib dikeluarkan zakatnya.
Hal ini juga dapat kita lihat pada kendaraan atau rumah, jika kendaraan atau rumah tersebut digunakan oleh pemiliknya maka tidak termasuk harta yang wajib dizakati, tetapi ketika kendaraan atau rumah tersebut disewakan maka hasil keuntunganya wajib dizakati.
5. Zakat Perkebunan
Kemudian pada zakat Perkebunan, nilai kebunnya tidak masuk zakat, tapi hasil perkebunannya dihitung sebagai zakat.
Selain perolehan ada juga yang disebut dengan harta yang tersimpan, misalnya emas, perak, semua yang dapat ditabung atau diperjual belikan, seperti saham, obligasi atau sukuk.
Baik zakat fitrah maupun zakat mal sama-sama menjadi jembatan kebaikan bagi kita untuk membantu orang lain yang sedang kesulitan.
Tapi secara personal, zakat menjadi penolong bagi kita untuk membersihkan harta dan jiwa, seperti yang Allah terangkan dalam surah At-Taubah ayat 103, yang artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui,”.
(Ustaz Ahmad Fauzi, Dompet Dhuafa)