Tim Panja Biaya Haji 2024 Segera Dibentuk Akhir September 2023
Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M.
IDXChannel - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M. Pembentukan itu akan segera dilakukan sebelum akhir September 2023.
Hal ini menjadi salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membahas evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023M beberapa waktu lalu.
"Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama RI akan membentuk Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M paling lambat akhir September 2023," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dikutip dalam laman resmi kemenag, Rabu (20/9/2023).
Dalam rapat tersebut, juga disepakati agar dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M perlu memastikan calon jamaah haji lansia benar-benar mendapat pelayanan dengan dukungan infrastruktur dan sarana-prasarana haji yang ramah lansia.
"Perlu dikaji secara mendalam konsep istitha’ah kesehatan dengan cara melakukan tes kesehatan (screening) melalui Kementerian Kesehatan RI sebelum melakukan setoran pelunasan," katanya.
Kemudian dalam raker tersebut juga disepakati beberapa persiapan yang perlu dilakukan. Pertama, memastikan kontrak yang detail, rinci dan jelas dalam melakukan kerjasama dengan pihak pemberi layanan untuk dijadikan pedoman bersama guna memberikan pelayanan dan perlindungan kepada jamaah haji.
Kedua, raker juga menyepakati perlunya upaya diplomasi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi terkait dengan haji non-kuota agar tidak melanggar hak-hak jamaah haji kuota.
Ketiga, peningkatan layanan konsumsi juga menjadi kesepakatan dalam raker yang berlangsung selama lebih dari dua jam ini. Hal ini termasuk dalam penyediaan menu sarapan atau makan pagi lebih variatif dan tetap mengupayakan layanan konsumsi kepada jamaah baik sebelum maupun setelah Puncak Haji.
Keempat, meningkatkan layanan transportasi untuk bus sholawat, transportasi antar-kota, dan transportasi masyair (Armina).
"Jadi perlu adanya skema kedaruratan dalam pelaksanaan Puncak Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina)," kata Ashabul Kahfi.
Kelima, jika ada kuota tambahan, Pemerintah perlu melakukan kesepakatan MoU untuk memisahkan kuota haji reguler dan khusus serta meningkatkan porsi kuota penerbangan untuk maskapai penerbangan dalam negeri.
"Terakhir mengkaji masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi yang lebih singkat,"tuturnya.
(YNA)