SYARIAH

Total Jamaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci Capai 536 Orang

Widya Michella 11/07/2023 16:29 WIB

Jamaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci kembali bertambah pada hari ini, Selasa (11/7/2023), menjadi 536 orang.

Total Jamaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci Capai 536 Orang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Jamaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci kembali bertambah pada hari ini, Selasa (11/7/2023). Dengan begitu, total jamaah haji yang meninggal dunia hingga saat ini sebanyak 536 orang.

"Sementara jamaah yang wafat hingga tanggal 10 Juli 2023 pukul 24.00 WIB sebanyak 536 orang,” ucap Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat Dodo Murtado dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).

Terkait fase kepulangan jamaah haji, hingga tanggal 10 Juli 2023 pukul 24.00 WIB, jamaah gelombang I yang telah tiba di Tanah Air berjumlah 42.605 orang, tergabung dalam 111 kelompok terbang. 

“Hari ini, 11 Juli  2023 jamaah gelombang I yang diberangkatkan ke Tanah Air dari Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah berjumlah 7.299 jamaah atau 19 kloter,” ujar dia. 

Terkait rencana keberangkatan jamaah dan petugas dari Tanah Suci ke Tanah Air besok, 12 Juli 2023, lanjut Dodo berjumlah 6.635 orang atau 17 kloter. Adapun jamaah haji khusus yang telah tiba di Kota Madinah dari Makkah sebanyak 10.243 orang yang tergabung dalam 120 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Hari ini, sebanyak 6.692 jamaah haji gelombang II yang tergabung dalam 17 kloter diberangkatkan ke Madinah Menggunakan bus untuk menjalankan Arbain,” kata dia. 

Selama di Madinah, Dodo mengatakan, jamaah dapat melakukan aktivitas ziarah ke sejumlah tempat yang bernilai sejarah. Layanan ziaran diberikan dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak Majmuah. 

“Tujuan ziarah di Kota Madinah di antaranya Masjid Kuba, Masjid Qiblatain, Jabal Uhud, Khandak dan kebun kurma. Ziarah diniatkan untuk dan dalam kerangka mendekatkan (Taqarrub), beribadah dan menghayati perjuangan Rasulullah dalam dakwah Islam,” ujar dia. 

PPIH, kata Dodo, terus mengingatkan jamaah selama di Madinah untuk mematuhi larangan merokok di kawasan Masjid Nabawi dan wilayah markaziyah yang jadi kawasan pemondokan jamaah. Pelanggaran atas larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi, menurutnya akan dikenakan denda 200 SAR oleh otoritas berwenang setempat. 

“Jamaah agar tidak sungkan meminta bantuan petugas yang siaga 24 jam di pemondokan dan Masjid Nabawi bila menemui kesulitan selama di Madinah,” tuturnya. 

(FRI)

SHARE