Tren Hotel Syariah Makin Bergairah, Berikut Ketentuannya dari MUI
Berikut ketentuan hotel syariah berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016.
IDXChannel - Relaksasi PPKM ikut mendongkrak bisnis perhotelan, termasuk diantaranya hotel syariah. Para wisatawan Muslim banyak memilih hotel berkonsep syariah untuk memberi kenyamanan lebih saat berlibur.
"Pada prinsipnya untuk menjadi hotel syariah dapat ditempuh dua tahap (kategori), yaitu kategori Hilal 1, di mana dapur hotel masih dua, halal dan non-halal, juga masih tersedia minuman alkohol. Sementara kategori Hilal 2, sudah full hotel syariah, dengan satu dapur halal, dan tidak menyediakan minuman beralkohol. Kategorisasi ini sesuai dengan semangat penerapan syariat Islam pada umumnya. Tahap demi tahap," jelas keterangan LPPOM MUI yang dikutip dari laman Halal MUI.
Adapun menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tertuang dalam Fatwa DSN MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016, hotel syariah mempunyai syarat sebagai berikut:
1. Fatwa DSN MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/Hotel tersebut tidak boleh menyediakan fasilitas akses pornografi dan tindakan asusila;
2. Tidak boleh menyediakan fasilitas hiburan yang mengarah pada kemusyrikan, maksiat, pornografi dan/atau tindak asusila;
3. Makanan dan minuman yang disediakan hotel syariah wajib telah mendapat sertifikat halal dari MUI;
4. Menyediakan fasilitas, peralatan dan sarana yang memadai untuk pelaksanaan ibadah, termasuk fasilitas bersuci;
5. Pengelola dan karyawan/karyawati hotel wajib mengenakan pakaian yang sesuai dengan syariah;
6. Hotel syariah wajib memiliki pedoman dan/atau panduan mengenai prosedur pelayanan hotel guna menjamin terselenggaranya pelayanan hotel yang sesuai dengan prinsip syariah;
Sementara itu, riset pasar yang dilansir dari Muslim Village menyebut ada 10 fitur hotel syariah yang bisa memberi kepuasan bagi para tamu atau pelanggan. Berikut rinciannya:
1. Makanan halal, merupakan bagian sangat penting dari budaya Muslim dan melibatkan persiapan makanan sesuai hukum Islam. Ini adalah syarat utama cara memenuhi kebutuhan wisatawan muslim. Makanan halal akan menenteramkan hati.
2. Fasilitas shalat, pemberitahuan waktu azan, dan arah kiblat.
3. Fasilitas hiburan, seperti kolam renang, spa dan hiburan untuk anak-anak. Untuk hiburan, diusahakan tidak hanya menyenangkan saja, tapi juga mempunyai unsur mendidik.
4. Ruang staf perempuan. Budaya Islam sering membutuhkan ruang staf perempuan bagi rumah tangga, misalnya untuk berganti pakaian.
5. Adanya pemisahan antara kolam renang dan spa terpisah antara lelaki dan perempuan.
6. Adanya menu Timur Tengah. Menurut situs tersebut, ini adalah cara sangat efektif menarik wisatawan Muslim. Hotel akan dicintai terlepas dari agama atau budaya. Masakan lezat mampu menggoda tamu dari penjuru dunia.
7. Bar hotel bebas dari minuman beralkohol. Minuman beralkohol dan sejenisnya jelas memabukkan. Maka apapun yang memabukkan hukum haram.
8. Adanya saluran televisi Arab supaya dapat tetap up to date dengan informasi dunia Arab.
9. Kamar mandi ramah perempuan yang mampu menutupi tubuh perempuan ketika mereka sedang spa, menikmati kolam renang, ataupun menikmati keindahan pantai.
10. Tersedianya Al-Qur’an di kamar hotel. Kehadiran Al-Qur’an merupakan cara sederhana menyambut tamu-tamu Muslim. Dan tentu saja, di setiap kamar ada petunjuk arah kiblat. Akan lebih baik jika disediakan sajadah di setiap kamarnya.
Kesepuluh syarat tersebut bersifat fleksibel karena seperti dibahas di atas, ketentuan hotel syariah dapat ditempuh dalam dua hilal dan memenuhi syarat fatwa Fatwa DSN MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016.
(IND)