SYARIAH

Wakil Ketua MPR Sesalkan Pemerintah Tunda Keberangkatan Umrah Gara-gara Omicron

Kiswondari Pawiro 09/12/2021 09:50 WIB

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid soal kebijakan pemerintah yang akan menunda keberangkatan umrah.

Wakil Ketua MPR Sesalkan Pemerintah Tunda Keberangkatan Umrah Gara-gara Omicron (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyesalkan soal kebijakan pemerintah yang akan menunda keberangkatan umrah.  HNW juga mendesak Pemerintah untuk mengeluarkan peraturan yang berkeadilan untuk semua umat beragama. 

HNW menambahkan hendaknya Pemerintah memberlakukan kebijakan yang adil dan bertanggung jawab. Jika keberangkatan umrah kembali ditunda dengan alasan adanya penyebaran varian Omicron, maka pengetatan berupa PPKM Level 3 seharusnya juga tidak dibatalkan, apalagi beberapa epidemiolog menyampaikan agar pemerintah benar-benar serius dan hati-hati agar tidak terjadi gelombang ketiga, atau penyebaran varian covid-19 baru Omicron, yang kemungkinan sudah masuk di Indonesia.

Dia menilai, kebijakan pembatalan sepihak oleh pemerintah hanya melalui konferensi pers tanpa didahului oleh dokumen hukumnya, baik melalui instruksi resmi menteri berkewenangan ataupun surat edarannya, membuat bingung pemerintah daerah (pemda) sebagai pelaksana kebijakan di tingkat lokal yang sudah mengeluarkan aturan resmi dan mempersiapkan teknis penerapan PPKM Level 3 untuk momen Nataru.

Anggota Komisi VIII DPR ini menyesalkan pembatalan keberangkatan Umrah secara sepihak oleh Menko Perekonomian juga tanpa melalui komunikasi dan koordinasi dengan Kemenag. Pasalnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (6/12) mengaku belum mendapatkan edaran apa pun berkaitan dengan kebijakan pembatalan oleh Menko tersebut. 

Hal ini juga tidak menghargai keputusan bersama yang telah disepakati oleh Pemerintah dalam hal ini Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI yang pada Raker terakhir (30/11) yang bersepakat untuk segera memberangkatkan jamaah umrah dengan berbagai mekanisme protokolnya, sebagaimana diizinkan oleh pihak Kerajaan Saudi Arabia.

Apalagi, dia menambahkan, pembatalan sepihak tersebut juga disesalkan dan ditolak oleh asosiasi PPIU yang sudah mulai beraktivitas kembali menyiapkan keberangkatan jamaah, yang berdasarkan data dari KJRI Jeddah sudah 20 ribu dari 59 ribu jamaah umrah yang telah mendaftar ulang dan sedang menunggu penerbitan e-visa.

“Pemerintah hendaknya mengeluarkan kebijakan yang prosedurnya benar, bertanggung jawab kepada keselamatan warga dari Covid-19, adil, transparan, dan berbasis kajian mendalam dan komprehensif, agar tidak membingungkan dan meresahkan umat beragama. Agar hadirkan ketenteraman bagi umat beragama baik muslim maupun kristiani, yang bisa menjadi bagian dari solusi atasi Covid-19,” pungkasnya.

Sejak dulu, HNW mengkritisi agar umat beragama dapat menikmati hari libur nasional keagamaan pada waktunya, misalnya dengan tidak menggeser libur nasional keagamaan tahun baru Islam dan Maulid Nabi dengan mempertimbangkan Covid-19 sudah landai dan tidak ada varian baru dari Covid-19 kala itu.

“Pada waktu itu Pemerintah melalui Menko PMK tidak mengindahkan, dan tetap menggeser liburan Nasional terkait peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Dan sekarang melalui Menko Marves mengumumkan untuk tidak memberlakukan PPKM level 3 sehingga Umat Kristiani tetap bisa merayakan Natal pada tanggal 25 tanpa digeser apalagi dihilangkan, juga tahun baru (Nataru), sekalipun tetap dengan pembatasan dengan alasan covid-19 sudah diatasi,” kata Hidayat dalam keterangannya dikutip Kamis (9/12/2021).

Padahal, kata HNW, WHO mewanti-wanti penyebaran varian baru dari covid-19 yaitu Omicron yang sudah masuk ke Hongkong, Thailand, Malaysia, Singapura dan 40-an negara lainnya. Untuk itu, ia mengkritisi pemerintah dan mempertanyakan konsistensi peraturan yang dikeluarkan pemerintah agar hadirkan keadilan bagi umat beragama.

“Karena sehari sebelum pengumuman Menko Marves itu, Menko Perekonomian (6/12) secara sepihak mengumumkan untuk menunda keberangkatan jamaah umrah, padahal oleh pihak Kerajaan Saudi Arabia sudah membukanya sejak 1 Desember 2021, dengan alasan waspada varian Omicron covid-19,” jelas HNW.

Padahal, kata HNW, calon jamaah juga sudah sangat antusias, dan Kemenag serta Komisi VIII DPR malah sudah sepakat untuk mempersiapkan keberangkatan calon jemaah Umrah tersebut. Dan berbeda dengan Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) justru membatalkan penerapan PPKM Level 3 di semua wilayah pada momen Nataru dengan alasan penularan Covid-19 sudah melandai.

Menurut HNW, kedua kebijakan dari dua Menko tersebut tidak sinkron, dan menimbulkan rasa ketidakadilan khususnya di antara umat Islam, yang liburan Maulidnya digeser, dan keberangkatan umrahnya juga ditangguhkan.

“Justru sekarang ketika banyak negara khawatir penyebaran varian Omicron, dan virus tersebut malah sudah ditemukan di negara-negara tetangga Indonesia seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand, Pemerintah justru membatalkan penerapan PPKM level 3 sejak jauh-jauh hari. Jika memang Pemerintah merasa penanganan covid-19 sudah memadai, dan covid sudah landai, sebagaimana Umat Kristiani dapat merayakan Natal pada tanggal 25 Desember, maka sewajarnya jamaah Umrah tetap bisa diberangkatkan pada bulan Desember ini,” desaknya.

(IND)

SHARE