SYARIAH

Warga Jatim Boleh Salat Idul Fitri di Masjid, NU Anjurkan Bacaan Surat Pendek

Lukman Hakim 10/05/2021 12:22 WIB

Pelaksanaan Salat Idul Fitri tersebut berbasis pada zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Pelaksanaan Salat Idul Fitri tersebut berbasis pada zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengizinkan masyarakat untuk menggelar Salat Idul Fitri di musala atau masjid dengan persyaratan yang ketat. Pelaksanaan Salat Idul Fitri tersebut berbasis pada zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. 

Nantinya, kepala desa, lurah, babinsa, dan bhabinkamtibmas akan melakukan pemetaan di daerah masing-masing.

“Jadi supaya tidak berkerumun di satu tempat dan bisa dipecah di masing-masing desa atau kelurahan. Dan tadi direkomendasikan oleh ketua PWNU (Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama), diharapkan salatnya menggunakan surat-surat pendek. Secara khusus seperti surat Al Ikhlas dan surat Al Kafirun,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Senin (10/5/2021).

Menurutnya, dengan pembacaan surat-surat pendek, akan mengurangi potensi masyarakat berkumpul di satu tempat dalam waktu yang lama. Pembacaan khutbah dibatasi maksimal 7 menit. 

Diharapkan, total pelaksanaan Salat Id tak lebih dari 30 menit. “Tapi kita harus melihat satu paket dari liburan pasca Idul Fitri juga diantisipasi. Misalnya di titik-titik pariwisata. Hasil diskusi saya dengan  Pangdam dan Kapolda, maksimum 25% dari total kapasitas tempat wisata,” ujar Khofifah.

Orang nomor satu di Jatim ini menambahkan, pihaknya juga melarang kegiatan takbir keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Sementara takbir di dalam musala atau masjid tetap diperbolehkan dengan kapasitas maksimum 10% dari total kapasitas. “Unjung-unjung (silaturahmi) tetap diperbolehkan tapi hanya dengan keluarga inti,” tandas Khofifah.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang panduan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di saat pandemi COVID-19 di Kota Surabaya. Dalam SE tersebut, Pemkot Surabaya mengimbau masyarakat agar tak melaksanakan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid atau lapangan.

Masyarakat diminta melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing. Imbauan ini dilakukan demi menjaga keamanan masyarakat dari bahaya penularan COVID-19 saat perayaan hari raya lebaran. Kebijakan tersebut menyusul Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021.

Setelah berkoordinasi dengan Pemprov dan Forkopimda Jatim, Eri Cahyadi memperbolehkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 di masjid atau lokasi terbuka seperti lapangan. Namun, harus sesuai zonasi PPKM mikro. “Sudah ada kesepakatan bersama dengan Gubernur Jatim dan para ulama, Salat Id bisa digelar dalam zonasi PPKM mikro dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Eri Cahyadi. (TIA)

SHARE