WIKA Tunda Bayar Pokok Sukuk Mudharabah Seri A 2022, Saham Lanjut Disuspensi
Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan suspensi atas saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan suspensi atas saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Langkah itu dilakukan setelah BUMN konstruksi tersebut menunda pembayaran pokok utang syariah alias sukuk.
Pelaksana Harian Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Bima Ruditya Surya mengatakan, Bursa menerima informasi bahwa WIKA menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A. Surat utang syariah itu jatuh tempo pada 3 November 2025.
"Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan," katanya dalam pengumuman, Senin (3/11/2025).
Atas dasar hal tersebut, BEI memutuskan untuk melanjutkan kembali suspensi perdagangan saham WIKA di Bursa. Keputusan ini berlaku hingga pengumuman lebih lanjut.
"Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," katanya.
Dalam surat yang disampaikan kepada BEI pada 31 Oktober 2025, Corporate Secretary WIKA, Ngatemin menjelaskan, terkait masalah ini, perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) pada 22 Oktober 2025.
Dalam rapat itu, manajemen mengusulkan kepada pemegang sukuk untuk memperpanjang jatuh tempo pokok seri A selama dua tahun dari 3 November 2025 menjadi 3 November 2027. Selain itu, perseroan juga menambahkan ketentuan opsi beli (call option) untuk seluruh seri A, B, dan C pada setiap periode pembayaran imbal hasil dan tanpa mengubah besaran nilai imbal hasil.
"Namun atas usulan yang disampaikan tersebut, rapat belum dapat mencapai kuorum persetujuan dari para pemegang sukuk sehingga rapat tidak dapat mengambil keputusan," kata Ngatemin.
Usulan perpanjangan tenor itu disebabkan kondisi keuangan WIKA, terutama kas yang terbatas. Kondisi industri konstruksi dinilai tengah mengalami penurunan imbas efisiensi APBN/APBD yang membuat perolehan kontrak baru turun dan berdampak pada pendapatan dan kas perseroan.
(Rahmat Fiansyah)