Technology

10 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal yang Patut Diwaspadai, Jangan Terkecoh

Kurnia Nadya 26/04/2024 13:39 WIB

Tidak semua pinjaman online yang beredar di internet telah mengantongi izin dari OJK. Dengan demikian, praktik operasionalnya pun cenderung lebih serampangan.

10 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal yang Patut Diwaspadai, Jangan Terkecoh. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apa perbedaan pinjol legal dan ilegal? Salah satu yang utama tentu keberadaan izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan. Semua fintech penyedia pinjaman berbasis aplikasi yang legal beroperasi di bawah pengawasan OJK. 

Keberadaan pinjaman online memang memudahkan masyarakat yang memerlukan akses pinjaman, terlebih bagi yang tergolong tidak bankable. Namun demikian, masyarakat perlu mewaspadai legalitas penyedia layanan tersebut. 

Tidak semua pinjaman online yang beredar di internet telah mengantongi izin dari OJK. Dengan demikian, praktik operasionalnya pun cenderung lebih serampangan, bahkan tidak sesuai dengan aturan berlaku. 

Pinjaman online, meskipun memudahkan, berpotensi memberatkan jika debitur tidak pandai mengelola kredit. Sebab bunganya relatif lebih tinggi dibanding bunga pinjaman perbankan. 

Apalagi jika pinjaman online-nya ilegal, maka potensi kesulitan di masa mendatang bisa bertambah berkali-kali lipat. Nah, apa perbedaan pinjol legal dan ilegal yang dapat dideteksi? 

Mengutip Pasar Modal OJK (25/4), berikut ini adalah perbedaan karakteristik yang dapat dibandingkan antara pinjaman online legal dan yang tidak. 

Pinjol Legal 

Pinjol Ilegal 

Itulah beberapa perbedaan pinjol legal dan ilegal yang dapat diperbandingkan dan patut diwaspadai oleh masyarakat. (NKK)

SHARE