Anak Perusahaan Toyota Didenda Rp26 Triliun Imbas Kasus Penipuan Data Emisi
Pengadilan Amerika Serikat (AS) menerima pengakuan bersalah Hino Motors, anak perusahaan Toyota, atas kasus penipuan data uji emisi karbon dioksida.
IDXChannel - Pengadilan Amerika Serikat (AS) menerima pengakuan bersalah Hino Motors, anak perusahaan Toyota, atas kasus penipuan data uji emisi karbon dioksida.
Menurut keterangan pers Badan Perlindungan Lingkungan Hidup (EPA) dan Departemen Kehakiman (DOJ) pada Kamis (20/3/2025), Hino harus membayar denda sebesar USD1,6 miliar atau sekitar Rp26 triliun.
Menurut catatan pengadilan, antara 2010 dan 2019, teknisi Hino mengajukan permohonan palsu untuk persetujuan sertifikasi mesin yang melanggar Undang-Undang Udara Bersih AS. Mereka mengubah data uji emisi, melakukan pengujian secara tidak benar, dan memalsukan data tanpa melakukan pengujian yang mendasarinya.
“Hino secara palsu mensertifikasi kepatuhan terhadap Undang-Undang Udara Bersih sehingga dapat mengambil untung dari orang Amerika dengan mengirimkan mesin yang ilegal dan berpolusi ke Amerika Serikat,” kata Administrator Kantor Penegakan dan Jaminan Kepatuhan EPA Jeffrey Hall .
Sebagai akibat dari penipuan tersebut, Hino mengimpor dan menjual lebih dari 105 ribu mesin yang tidak sesuai antara 2010 dan 2022. Mesin-mesin ini terutama dipasang di truk tugas berat yang diproduksi dan dijual Hino.
“Hino secara tidak sah mengimpor lebih dari 105.000 mesin yang tidak mematuhi standar emisi AS dan berbohong tentang apa yang dilakukannya," kata Asisten Jaksa Agung Adam Gustafson.
"Tindakan kriminal Hino memberinya keuntungan bisnis yang tidak adil dibandingkan perusahaan lain yang taat hukum, termasuk perusahaan Amerika, dan meraup lebih dari USD1 miliar,” katanya. (Wahyu Dwi Anggoro)