Technology

Apakah Akun DANA yang Dibekukan Bisa Aktif Lagi? Intip Tata Cara Ajukan Komplainnya

Kurnia Nadya 28/06/2024 14:33 WIB

Pembekuan akun ini pada dasarnya bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan data pengguna oleh pihak lain.

Apakah Akun DANA yang Dibekukan Bisa Aktif Lagi? Intip Tata Cara Ajukan Komplainnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apakah akun DANA yang dibekukan bisa aktif lagi? Akun pengguna DANA bisa dibekukan sewaktu-waktu oleh pihak pengelola aplikasi karena beberapa alasan.

Penyebab yang paling umum terjadi adalah karena pengguna salah memasukkan digit PIN sebanyak tiga kali berturut-turut. Seperti sistem keuangan daring pada umumnya, aplikasi DANA akan otomatis mengambil langkah pencegahan dengan membekukan akun. 

Pembekuan akun ini pada dasarnya bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan data pengguna oleh pihak lain yang tidak berhak mengakses akun tersebut untuk tujuan pencurian saldo. 

Pihak DANA juga bisa membekukan akun pengguna jika sistem mendeteksi login aplikasi secara mencurigakan, misalnya ketika dua perangkat yang berbeda terdeteksi melakukan login pada akun yang sama. 

Namun pembekuan akun juga bisa terjadi karena proses verifikasi yang error. Bukan tidak mungkin pula terjadi gangguan pada sistem dan berujung pada kesalahan pembekuan akun pengguna secara acak. 

Hal terakhir lumrah terjadi pada aplikasi-aplikasi digital. Lantas, apakah akun DANA yang dibekukan bisa aktif lagi? Untuk mengurus pengaktivan kembali akun DANA yang dibekukan, pengguna dapat menghubungi DIANA Chatbot di Pusat Resolusi. 

Melansir laman resmi DANA, berikut tata cara menghubungi DIANA Chatbot: 

Alternatif lain untuk menghubungi DANA adalah dengan menelepon call center pada nomor 1500445 dan menghubungi lewat email di help(at)dana.id. 

Itulah penjelasan tentang apakah akun DANA yang dibekukan bisa aktif kembali dan cara mengakses DIANA Chatbot untuk menyampaikan laporan tentang akun yang dibekukan. (NKK)

SHARE