Technology

Apple Bayar Kompensasi Rp1,5 Triliun setelah Siri Dituduh Lakukan Penyadapan

Wahyu Dwi Anggoro 03/01/2025 14:36 WIB

Apple setuju untuk membayar USD95 juta atau sekitar Rp1,5 triliun untuk penyelesaian gugatan hukum yang menuduh layanan Siri menguping percakapan orang-orang.

Apple Bayar Kompensasi Rp1,5 Triliun setelah Siri Dituduh Lakukan Penyadapan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Apple setuju untuk membayar USD95 juta atau sekitar Rp1,5 triliun untuk penyelesaian gugatan hukum yang menuduh layanan Siri menguping percakapan orang-orang.

Dilansir dari AP pada Jumat (3/1/2024), kesepakatan ini masih perlu disetujui hakim Pengadilan Distrik Federal California Utara. Hakim akan mengumumkan keputusannya bulan depan.

Meski setuju untuk membayar kompensasi, Apple kukuh pihaknya tidak bersalah. Raksasa teknologi tersebut selama ini dikenal sangat menjaga privasi pengguna.

Para penggugat menuduh Apple secara diam-diam mengatur Siri untuk merekam percakapan melalui iPhone dan perangkat lain yang dilengkapi dengan asisten virtual tersebut. Praktik ini diduga telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. 

Rekaman percakapan tersebut kemudian dikirim ke pengiklan. Tujuannya adalah agar pengiklan tahu apa yang diinginkan konsumen.

Jika kesepakatan tersebut disetujui, puluhan juta konsumen yang memiliki iPhone dan perangkat Apple lainnya sejak 17 September 2014 hingga akhir tahun lalu dapat mengajukan klaim. 

Setiap konsumen yang memenuhi syarat dapat menerima hingga USD20 per perangkat. Satu orang hanya bisa mendapat kompensasi untuk maksimal lima perangkat.

Jika kesepakatan itu ditolak, kasus ini akan berlanjut di meja hijau. Apple terancam harus membayar ganti rugi USD1,5 miliar jika terbukti bersalah di pengadilan. (Wahyu Dwi Anggoro)

SHARE