Banyak STB Bodong, Pastikan Tersertifikasi Kominfo Sebelum Membeli
Banyak set top box (STB) abal-abal yang tidak tersertifikasi beredar bebas di pasaran.
IDXChannel - Masyarakat kembali dihadapkan dengan masalah baru karena tidak lagi bisa menyaksikan siaran kesayangan.
Pasalnya, banyak set top box (STB) abal-abal yang tidak tersertifikasi beredar bebas di pasaran.
STB abal-abal ini menimbulkan masalah baru. Tidak sedikit masyarakat yang menyebut bahwa beberapa siaran TV hilang, termasuk siaran MNC. Mereka pun mengaku sangat dirugikan.
Penggunaan STB sendiri memang sangat vital saat migrasi TV digital. Tapi tidak hanya sekedar menambah STB, melainkan harus menggunakan STB yang sudah tersertifikasi oleh Kominfo.
STB resmi Kominfo diklaim bisa digunakan dengan lancar dan semua fitur yang ada di siaran TV digital bisa dimanfaatkan secara maksimal. Hal inilah yang sepertinya kurang disosialisasikan.
Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Mulyadi menyebut spesifikasi teknis yang harus dipenuhi STB tertera di PM Kominfo No. 4 Tahun 2019 dan PM Kominfo No. 3 Tahun 2014.
Ia mengatakan bahwa sesuai aturan teknis tersebut, STB harus memenuhi persyaratan teknis electromagnetic compatibility (EMC), keselamatan listrik, persyaratan radio frekuensi, dan memiliki early warning systems (EWS).
"Untuk memeriksa kesesuain dengan spesifikasi teknis, produsen harus melakukan pengujian STB di lab uji yg diakui Kominfo. Ada 11 lab uji dalam negeri yg bisa melakukan pengujian perangkat," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (10/11/2022).
"Selain itu juga wajib memiliki EWS. Dan jika sudah ada hasil uji daflri lab uji, vendor tinggal mengajukan permohonan sertifikasi ke Kominfo melalui proses perizinan OSS," lanjutnya.
Kepada masyarakat, Kominfo mengimbau agar selalu teliti ketika membeli perangkat STB. Diharapkan membeli STB yang sudah tersertifikasi untuk memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya.
Hal ini juga disampaikan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.
"Dengan adanya sertifikasi, produk dijamin berfungsi sesuai dengan standar penyiaran di Indonesia, melindungi masyarakat dan turut membantu berkembangnya industri dalam negeri," terang Menteri Johnny.
STB yang sudah tersertifikasi Kominfo sendiri bisa dicek di laman https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi. Masyarakat juga bisa melihat tanda STB yang sudah tersertifikasi dengan adanya logo “Siap Digital” atau Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan.
(NDA)