Technology

Begini Cara Cek Status IMEI iPhone Sudah Terdaftar atau Belum via Website Bea Cukai

Kurnia Nadya 29/05/2024 17:01 WIB

Pemerintah Indonesia mengatur pemberlakuan IMEI untuk perangkat telekomunikasi untuk mencegah peredaran gawai ilegal di masyarakat.

Begini Cara Cek Status IMEI iPhone Sudah Terdaftar atau Belum via Website Bea Cukai. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana cara cek status IMEI iPhone sudah terdaftar atau belum? International Mobile Equipment Identity atau IMEI adalah 15 digit angka yang berfungsi sebagai identitas gawai.

Pemerintah Indonesia mengatur pemberlakuan IMEI untuk perangkat telekomunikasi untuk mencegah peredaran gawai ilegal di masyarakat. IMEI terdaftar berarti gawai telah sah dan dapat digunakan di jaringan operator seluler domestik. 

Dulu ponsel-ponsel yang dibeli melalui black market atau tidak melalui jalur masuk resmi, dapat beredar dengan bebas. Namun dengan regulasi IMEI ini, gawai impor jalur ilegal ini akan sulit dipakai di Indonesia tanpa pendaftaran terlebih dahulu. 

Oleh karena itu, semua pengguna gawai iPhone perlu tahu bagaimana cara mengecek status IMEI ponselnya untuk memastikan apakah sudah terdaftar. Berikut ini adalah tata cara untuk mencari tahu nomor IMEI iPhone Anda: 

Setelah Anda mengetahui nomor IMEI iPhone, langkah berikutnya adalah mengecek statusnya apakah sudah terdaftar dengan benar. Pengecekan ini dapat dilakukan di website resmi Bea Cukai. Berikut tata caranya: 

Itulah tata cara cek status IMEI iPhone sudah terdaftar atau belum untuk menghindari permasalahan teknis saat memasang kartu SIM seluler lokal. Umumnya, gawai yang dibeli di toko di Indonesia telah terdaftar IMEI-nya. (NKK)

SHARE