Technology

Berapa Bayar Pajak Motor? Berikut Nominalnya

Iqbal Widiarko 21/07/2024 07:00 WIB

Berapa bayar pajak motor? Sebelum melakukan pembayaran, Anda bisa mengeceknya melalui situs resmi Samsat Indonesia.

Berapa Bayar Pajak Motor? Berikut Nominalnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Berapa bayar pajak motor? Sebelum melakukan pembayaran, Anda bisa mengeceknya melalui situs resmi Samsat Indonesia. Anda hanya perlu mengisi formulir dengan memasukkan 5 digit terakhir nomor rangka dan provinsi domisili. 

Melalui situs tersebut, Anda dapat menemukan setiap informasi mengenai kendaraan, seperti merek, nomor mesin, besaran pajak, dan besaran denda jika ada. Anda bisa juga menggunakan layanan aplikasi SIGNAL yang merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dilansir dari berbagai sumber pada Minggu (21/7/2024), IDX Channel telah merangkum berapa bayar pajak motor, sebagai berikut.

Bayar Pajak Motor

Besaran nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan bermotor (NJKB) dan tarif PKB. Sementara itu, tarif PKB adalah 1,5 persen dari NJKB dan menurun setiap tahunnya. 

Contohnya, sebuah motor A memiliki nilai jual sebesar Rp20.000.000. Maka besar PKB-nya adalah 1,5 persen x Rp20.000.000 = Rp300.000. Tentu jumlah ini belum termasuk biaya BBNKB, TNKB, STNK, dan administrasi lainnya. 

Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan

PKB: 1,5 persen  NJKB.
BBNKB: 10 persen harga jual motor.
SWDKLLJ: Rp35.000.
Biaya administrasi dan penerbitan STNK: Rp150.000.
Bea TNKB: Rp100.000. 

Setelah memasuki tahun pertama, hitungan pajak motor tahunan adalah sebagai berikut:

SWDKLLJ: Rp143.000. 
PKB: 1,5 persen NJKB. 
Biaya administrasi: Rp50.000. 

Cara Menghitung Pajak Motor Lima Tahunan

PKB: 1,5 persen NJKB.
SWDKLLJ: Rp35.000.
Biaya administrasi: Rp50.000.
Biaya pengesahan dan penerbitan STNK: Rp125.000. 
Bea TNKB: Rp100.000.

Itulah informasi terkait berapa bayar pajak motor yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE