Technology

Bisakah Cek Tarif Grab Motor tanpa Aplikasi?

Mohammad Yan Yusuf 24/05/2024 14:00 WIB

Cek tarif Grab motor tanpa aplikasi bisa dilakukan dengan melakukan pengukuran jarak.

Bisakah Cek Tarif Grab Motor tanpa Aplikasi? (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Cek tarif Grab motor tanpa aplikasi bisa dilakukan dengan melakukan pengukuran jarak. 

Grab telah menjadi salah satu moda transportasi umum yang populer digunakan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. Sebelum memesan layanan, penting untuk mengecek tarifnya terlebih dahulu, yang bisa dilakukan melalui aplikasi Grab.

Lantas bagaimana cara cek tarif Grab motor tanpa aplikasi? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Aturan Tarif Grab Motor tanpa Aplikasi

Tarif Grab bervariasi tergantung pada jarak tujuan dan jenis layanan yang dipilih. Sejak 11 September 2022, tarif Grab mengalami kenaikan akibat peningkatan harga BBM. 

Kenaikan tarif ini sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan yang tertuang dalam KP No. 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Grab, tarif layanan GrabCar mengalami kenaikan hingga 10%, dengan tarif dasar minimum Rp2.000 dan tarif per kilometer antara Rp2.550 hingga Rp2.800. 

Tarif minimal layanan GrabCar yang sebelumnya Rp10.000 kini menjadi Rp12.000. Selain itu, tarif GrabExpress meningkat sekitar 6% per kilometer dengan kenaikan tarif dasar minimum sebesar Rp1.000.

Tidak hanya itu, layanan GrabFood juga mengalami peningkatan tarif sebesar 7% per kilometer dengan kenaikan tarif dasar minimum hingga Rp1.000. Berikut rincian kenaikan tarif GrabBike di berbagai zona:

1. Zona 1 (Sumatra, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek):

Tarif dasar minimal (0-4 km): Rp 8.000 hingga Rp 10.000

Tarif per km: Rp 2.000 hingga Rp 2.500

2. Zona 2 (Jabodetabek):

Tarif dasar minimal (0-4 km): Rp 10.200 hingga Rp 11.200

Tarif per km: Rp 2.550 hingga Rp 2.800

3. Zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua):

Tarif dasar minimal (0-4 km): Rp 9.200 hingga Rp 11.000

Tarif per km: Rp 2.300 hingga Rp 2.750

Bisakah Cek Tarif Grab Motor tanpa Aplikasi? (FOTO: MNC MEDIA)

Cara Cek Tarif Grab di Aplikasi

Untuk mengecek tarif Grab secara langsung di aplikasi, ikuti langkah-langkah berikut:

Cara Cek Tarif Grab tanpa Aplikasi

Jika tidak memiliki aplikasi Grab, Anda bisa menggunakan Google Maps untuk mengecek tarif. Pastikan GPS menyala, lalu ikuti langkah berikut:

Itulah penjelasan cara cek tarif Grab tanpa Aplikasi. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

SHARE