BYD Dapat Pesanan Ratusan Unit, Kapan Mobil Listrik Diterima Konsumen?
BYD mendapat ratusan pesanan untuk tiga mobil listrik di Indonesia. Perusahaan China itu pun memastikan konsumen tidak akan menunggu lama unit yang dipesan.
IDXChannel - PT BYD Motor Indonesia mengklaim mendapat ratusan pesanan untuk tiga model mobil listrik, yakni Dolphin, Atto 3, dan Seal. Lantas, kapan mobil listrik tersebut dikirim ke konsumen?
Sebagai informasi, BYD mengimpor seluruh model mobil listriknya dari China, alias berstatus CBU (Completely Built Up). Namun, mereka memastikan konsumen tidak akan menunggu terlalu lama untuk mendapatkan unit yang dipesan.
“BYD itu punya pemikiran bahwa sebaiknya konsumen itu menunggu tidak terlalu lama. Attitude kita tidak mau seperti itu, tapi kadang eksternal faktor yang kita sulit atur,” kata Luther Pandjaitan, Head of Marketing Communication PT BYD Motor Indonesia kepada wartawan di Sentul, Bogor, Senin (5/2/2024).
Untuk mempercepat proses pengiriman dan meningkatkan jumlah pemesanan, BYD berusaha membuka banyak showroom di seluruh Indonesia. Selain itu, mereka ingin memastikan bahwa seluruh unit yang akan dikirimkan telah lolos uji.
“Bahkan sudah ada yang kita STNK-kan. Jadi tidak ada kendala dari sisi proses surat-surat kendaraan. Global shipment kita juga enggak pernah ada kendala. Jadi tidak perlu butuh waktu lama. Yang bisa kita kontrol semua sudah kita optimalkan supaya bisa delivery secepatnya,” ujar Luther.
Soal faktor eksternal yang bisa memperlambat pengiriman, dikatakan Luther adalah soal perpajakan. Namun, saat ini pemerintah memberikan insentif pajak pada kendaraan listrik CBU sehingga harga jualnya dapat ditekan.
“Saat ini memang ada eksternal faktor terkait regulasi di sisi perpajakan yang kita belum settle. Kita mengerti betul semuanya berproses sehingga memang kita lagi menunggu itu. Jadi lebih ke proses implikasi dipelaksanaannya yang kita masih tunggu,” katanya.
Meski aturan sudah keluar, namun penerapannya belum bisa dilakukan sehingga BYD masih menunggu regulasi tersebut benar-benar berlaku. Apabila sudah diselesaikan oleh pemerintah pusat, maka sesegera mungkin memasukkan produk ke Indonesia dan mengumumkan harga.
“Kan aturannya sudah keluar dari salah satu Kementeriannya, jadi semacam aktivasinya yang ditunggu, karena kan terkait pajak perlu aktivasi. Itu yang kita lagi tunggu. Kalau saya tidak salah, terkait aturan ini menyangkut empat Kementerian besar, salah satunya terkait aktivasi terkait perpajakan,” katanya.
(FRI)