Cara Beli HP dari Luar Negeri, Pahami Syarat dan Aturannya
Cara beli HP dari luar negeri menarik untuk disimak. Setiap perangkat handphone atau gadget yang dibeli dari luar negeri harus mempunyai nomor IMEI.
IDXChannel - Cara beli HP dari luar negeri menarik untuk disimak. Setiap perangkat handphone atau gadget yang dibeli dari luar negeri harus mempunyai nomor IMEI atau international mobile equipment identity.
Pendaftaran IMEI dapat dilakukan via bea cukai dalam jangka waktu 60 hari sejak kedatangan ke Indonesia. Selama jangka waktu tersebut, kamu bisa mendatangi bea cukai untuk pendaftaran IMEI.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (10/11/2023), IDX Channel telah merangkum cara beli HP dari luar negeri, sebagai berikut.
Cara Beli HP dari Luar Negeri
Anda bisa melakukan pembelian secara langsung ketika melakukan perjalanan bisnis atau liburan di luar negeri. Bisa juga dengan cara membeli ponsel secara online di negara tertentu. Setiap produk yang berasal dari luar negeri akan dikenakan pajak berlaku. Namun, perlu diingat bahwa terdapat aturan mengenai batas nilai ponsel yang dibebankan pajak berdasarkan jenis pembeliannya.
Jika Anda membeli secara online melalui marketplace dan dikirim menggunakan ekspedisi, aturan pajak yang digunakan adalah nilai barang $3 sampai $1500 dikenakan bea masuk 7.5%, PPN 11%, serta tidak dipungut PPh. Apabila Anda membawa ponsel langsung dari luar negeri, Anda akan dikenakan pajak Bea Masuk 10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, dan Pajak Penghasilan (PPh) 10% apabila memiliki NPWP dan 20% jika tidak memiliki NPWP.
Jika Anda langsung mendaftarkan nomor identitas resmi ponsel (IMEI) pada saat kedatangan sebelum keluar dari pelabuhan atau bandara internasional, ponsel akan dianggap sebagai barang bawaan penumpang. Anda bisa menikmati pembebasan barang bawaan penumpang hingga $500.
Itulah informasi terkait cara beli HP dari luar negeri yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.