Technology

Cara Daftar IMEI Tanpa ke Bea Cukai Langsung, Bisa Online 

Ratih Ika Wijayanti 12/02/2025 10:36 WIB

Cara daftar IMEI tanpa ke Bea Cukai kerap jadi alternatif yang praktis untuk mendaftarkan gadget Anda. 

Cara Daftar IMEI Tanpa ke Bea Cukai Langsung, Bisa Online. (Foto: Freepik) 

IDXChannel Cara daftar IMEI tanpa ke Bea Cukai kerap jadi alternatif yang praktis untuk mendaftarkan gadget Anda. 

Pembelian perangkat gadget dari luar negeri memang sudah sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Namun, ada beberapa aspek penting yang perlu dipahami terkait regulasi, pajak, serta pendaftaran IMEI jika Anda membeli gadget dari luar negeri. 

Lantas, bagaimana cara daftar IMEI tanpa ke Bea Cukai? Berikut prosedur yang perlu Anda lakukan. 

Cara Daftar IMEI Tanpa ke Bea Cukai

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.010/2019 telah mengatur kebijakan terkait pajak impor barang kiriman dari luar negeri. Untuk pembelian gadget, terdapat tarif bea masuk dan pajak impor yang dikenakan tergantung pada kategori barang dan nilainya. Biasanya, pajak terdiri dari:

Selain pajak, Anda juga harus melakukan registrasi IMEI. Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan pemblokiran IMEI pada perangkat yang tidak terdaftar melalui Kementerian Perindustrian. Oleh karena itu, agar perangkat Anda bisa digunakan dengan operator seluler Indonesia, Anda harus mendaftarkan IMEI di Bea Cukai. 

Selain datang langsung ke kantornya, Anda juga bisa daftar IMEI tanpa ke Bea Cukai yakni melalui situs resminya. Adapun cara daftar IMEI tanpa ke Bea Cukai langsung bisa Anda lakukan sebagai berikut. 

Nah, itulah cara daftar IMEI tanpa ke Bea Cukai Langsung atau lewat online yang bisa Anda lakukan. Meskipun membeli gadget dari luar negeri dapat memberikan keuntungan seperti harga yang lebih murah atau mendapatkan model yang belum dirilis secara resmi, namun Anda tetap harus memahami prosedurnya, termasuk pendaftaran IMEI-nya. 

SHARE