Technology

Cara Unreg Kartu By.U, Mudah dan Praktis 

Ratih Ika Wijayanti 22/11/2023 09:23 WIB

Cara unreg kartu By.U bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Anda bisa melakukannya jika kartu SIM hilang atau rusak. 

Cara Unreg Kartu By.U, Mudah dan Praktis. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel Cara unreg kartu By.U bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Anda bisa melakukannya jika kartu SIM hilang atau rusak. 

By.U adalah salah satu provider yang saat ini banyak digunakan, terutama bagi mereka yang membutuhkan paket internet. By.U juga merupakan layanan seluler prabayar digital pertama yang ada di Indonesia yang mempunyai fitur keamanan end-to-end. 

Kartu By.U tidak dikenakan masa aktif pulsa sehingga banyak disukai pengguna. Meski begitu, jika kartu rusak atau hilang, Anda perlu melakukan unreg agar bisa membeli kartu yang baru dan menggunakan paket internetnya. 

Berikut ini IDXChannel mengulas cara unreg kartu By.U yang bisa dilakukan dengan sangat mudah. 

Cara Unreg Kartu By.U

Cara unreg kartu By.U hanya dapat Anda lakukan melalui aplikasi By.U. Dilansir dari laman resminya, berikut cara unreg kartu By.U.

Perlu diketahui bahwa kartu SIM By.U tidak memiliki aturan masa aktif. Artinya, selama kartu Anda masih terhubung dengan jaringan By.U, maka kartu Anda akan selalu terhitung aktif. Namun, jika selama 60 hari SIM Card By.U Anda tidak terhubung ke jaringan By.U, maka kartu By.U Anda akan secara otomatis dinonaktifkan. 

Adapun jika kartu SIM By.U Anda hilang atau rusak, Anda bisa mengajukan permintaan ganti SIM Card dengan nomor, pulsa, dan kuota dengan jumlah yang sama seperti sebelumnya. 

Berikut cara mengajukan penggantian SIM Card yang bisa Anda lakukan melalui App By.U. 

Nah, itulah cara unreg kartu By.U dan cara mengajukan permintaan ganti kartu jika rusak atau hilang yang bisa Anda lakukan. 

SHARE